Media Outsourcing | Jakarta – Aturan mengenai sistem kerja outsourcing atau alih daya kembali menjadi perhatian. Pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi ketentuan yang saat ini berlaku apabila terdapat masukan baru dari berbagai pihak, khususnya terkait pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa regulasi mengenai alih daya masih bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah siap mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai respons atas berbagai aspirasi yang berkembang, termasuk usulan agar outsourcing hanya diperbolehkan pada empat jenis pekerjaan tertentu.
Saat ini, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya diperbolehkan pada bidang-bidang tertentu. Enam bidang tersebut meliputi layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan dan minuman (catering), jasa pengamanan (security), penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional perusahaan, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Menurut Yassierli, ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Meski demikian, ia mengakui bahwa selama proses pembahasan terdapat berbagai dinamika dan perbedaan pandangan dari para pemangku kepentingan.
Pemerintah, lanjutnya, telah mendengar berbagai masukan yang disampaikan baik oleh kalangan pengusaha maupun organisasi buruh. Oleh karena itu, apabila ke depan muncul aspirasi baru yang dinilai relevan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi tersebut.
Dengan kata lain, kebijakan outsourcing masih terbuka untuk penyempurnaan agar mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja.
Sementara itu, dari kalangan serikat pekerja, regulasi yang baru diterbitkan dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan buruh selama ini.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menilai pembatasan outsourcing dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih belum mencerminkan harapan pekerja.
Menurut Elly, praktik outsourcing seharusnya hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat penunjang, bukan pada pekerjaan inti atau core business suatu perusahaan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, ia juga menekankan pentingnya perlindungan yang setara bagi pekerja outsourcing, mulai dari aspek pengupahan, jaminan sosial, hingga kepastian status kerja.
Bagi KSBSI, revisi regulasi tidak cukup hanya mengatur mekanisme administrasi penggunaan tenaga kerja alih daya. Lebih dari itu, perubahan aturan diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk mengurangi praktik outsourcing yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja.
Isu outsourcing sendiri masih menjadi salah satu topik penting dalam hubungan industrial di Indonesia. Di satu sisi, sistem ini dianggap membantu perusahaan meningkatkan fleksibilitas operasional dan efisiensi bisnis. Namun di sisi lain, serikat pekerja terus mendorong adanya perlindungan yang lebih kuat agar pekerja outsourcing memperoleh hak, kesejahteraan, dan kepastian kerja yang setara dengan pekerja tetap.
Dengan dibukanya peluang revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah diperkirakan akan kembali menampung berbagai masukan dari dunia usaha maupun organisasi buruh sebelum memutuskan apakah aturan tersebut perlu disempurnakan. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih seimbang, mampu menjaga iklim investasi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja outsourcing di Indonesia.[]












