Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Pemerintah resmi memperketat aturan terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Hanya enam bidang yang kini diperbolehkan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menyoroti perlunya pembatasan praktik outsourcing di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan transparan.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban administratif bagi perusahaan. Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, durasi kerja sama, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga rincian perlindungan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tak hanya itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan penyedia jasa alih daya. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan serta menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pelaku usaha maupun pekerja—untuk menjalankan regulasi secara konsisten dan bertanggung jawab. Harapannya, praktik outsourcing di Indonesia ke depan tidak hanya efisien bagi bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.[]












