Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok kompas

dok kompas

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) yang baru dilantik menjadi Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan.

“Saya pada hari ini, pertemuan dengan Wamenaker silaturahmi aja ya. Kebetulan saya baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” kata Said Iqbal, Kamis (11/6/2026).

Kedatangannya akan mendiskusikan Permenaker Nomor 7 Tentang Pekerja Alih Daya. Menurutnya, regulasi mengenai alih daya atau outsourcing harus sesuai dengan harapan buruh.

Baca Juga :  Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

“Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh. Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi,” tuturnya.

Said Iqbal menyatakan, sebagai penasihat Presiden dirinya tidak bisa melakukan eksekusi. Tugasnya sebatas memberikan saran dan pertimbangan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  UMP dalam Menjaga Daya Beli Buruh vs Keberlanjutan Finansial Industri

“Tugas saya sebagai Penasihat Presiden kan tidak bisa eksekusi, tapi lebih kepada memberikan analisa, kebijakan, saran, pertimbangan kepada presiden. Pada hari ini untuk membuat analisis kebijakan kepada presiden Saya ingin berjumpa dengan Wamenaker, khususnya berkenaan dengan bagaimana pekerja alihdaya dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu bisa direvisi,” tutup Said Iqbal.[]

Berita Terkait

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:08

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Berita Terbaru