Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok kompas

i

dok kompas

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) yang baru dilantik menjadi Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan.

“Saya pada hari ini, pertemuan dengan Wamenaker silaturahmi aja ya. Kebetulan saya baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,” kata Said Iqbal, Kamis (11/6/2026).

Kedatangannya akan mendiskusikan Permenaker Nomor 7 Tentang Pekerja Alih Daya. Menurutnya, regulasi mengenai alih daya atau outsourcing harus sesuai dengan harapan buruh.

Baca Juga :  Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

“Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh. Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi,” tuturnya.

Said Iqbal menyatakan, sebagai penasihat Presiden dirinya tidak bisa melakukan eksekusi. Tugasnya sebatas memberikan saran dan pertimbangan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

“Tugas saya sebagai Penasihat Presiden kan tidak bisa eksekusi, tapi lebih kepada memberikan analisa, kebijakan, saran, pertimbangan kepada presiden. Pada hari ini untuk membuat analisis kebijakan kepada presiden Saya ingin berjumpa dengan Wamenaker, khususnya berkenaan dengan bagaimana pekerja alihdaya dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu bisa direvisi,” tutup Said Iqbal.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terbaru

Industri

Kompensasi Gaji dan Upah

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:51 WIB