Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id| Jakarta–Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 resmi membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan. Kebijakan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya kejelasan batasan pekerjaan alih daya.

Langkah ini bukan sekadar pembatasan, tetapi juga upaya merapikan praktik outsourcing agar lebih terstruktur, adil, dan tidak merugikan pekerja. Berikut enam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem alih daya:

Inilah 6 Bidang Pekerjaan yang Menggunakan Outsourcing

1. Layanan Kebersihan

Bidang ini merupakan sektor paling umum dalam praktik outsourcing. Layanan kebersihan mencakup petugas cleaning service di perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga kawasan industri.

Outsourcing di sektor ini dinilai relevan karena sifat pekerjaannya bersifat pendukung (non-core business). Perusahaan dapat fokus pada bisnis utama tanpa harus mengelola tenaga kebersihan secara langsung. Meski demikian, pekerja tetap berhak atas standar upah, jam kerja, dan perlindungan kerja yang layak.

Baca Juga :  Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

2. Penyediaan Makanan dan Minuman

Sektor ini mencakup jasa katering, kantin perusahaan, hingga penyediaan konsumsi untuk karyawan di lokasi kerja.

Penggunaan outsourcing di bidang ini membantu perusahaan menjaga efisiensi operasional, terutama dalam pengelolaan logistik makanan yang membutuhkan standar kebersihan dan manajemen khusus. Namun, pemerintah menekankan bahwa pekerja di sektor ini tetap harus mendapatkan hak normatif seperti upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

3. Pengamanan

Tenaga keamanan atau satpam juga termasuk dalam kategori pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga aset, lingkungan kerja, serta keselamatan karyawan.

Meski di-outsourcing-kan, profesi ini memiliki standar kompetensi tertentu, termasuk pelatihan dan sertifikasi. Oleh karena itu, regulasi baru menuntut perusahaan penyedia tenaga pengamanan untuk tetap memenuhi standar profesionalitas sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja.

4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja

Bidang ini meliputi driver operasional, sopir direksi, hingga layanan transportasi antar-jemput karyawan.

Outsourcing di sektor transportasi dinilai efektif karena perusahaan tidak perlu mengelola armada dan tenaga pengemudi secara langsung. Namun, aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Artinya, perusahaan alih daya wajib memastikan kondisi kendaraan layak serta pengemudi memiliki kompetensi dan jam kerja yang manusiawi.

Baca Juga :  Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

5. Layanan Penunjang Operasional

Kategori ini cukup luas dan mencakup berbagai fungsi pendukung seperti resepsionis, call center, administrasi dasar, hingga tenaga pendukung lainnya.

Meski tidak berkaitan langsung dengan proses inti bisnis, peran ini tetap krusial dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan. Pemerintah tetap membatasi agar pekerjaan inti tidak dialihkan secara berlebihan melalui skema outsourcing.

6. Pekerjaan Penunjang di Sektor Pertambangan, Migas, dan Kelistrikan

Ini merupakan sektor dengan risiko tinggi yang tetap membuka ruang outsourcing, namun terbatas pada pekerjaan penunjang.

Contohnya adalah tenaga pendukung di area tambang atau proyek energi, bukan pekerjaan inti seperti eksplorasi atau produksi utama. Karena tingkat risiko yang tinggi, pekerja di sektor ini wajib mendapatkan perlindungan ekstra, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menjaga Keseimbangan antara Bisnis dan Perlindungan Pekerja

Melalui pembatasan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa outsourcing tidak boleh digunakan secara bebas untuk semua jenis pekerjaan. Fokusnya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan hanya enam bidang yang diperbolehkan, perusahaan kini dituntut lebih selektif dalam menggunakan skema alih daya. Di sisi lain, pekerja memiliki kepastian lebih jelas terkait status, hak, dan perlindungan mereka.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik outsourcing di Indonesia sedang diarahkan ke sistem yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal
Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Berita Terbaru

Nasional

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB