Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru yang memperketat praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem outsourcing yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menekankan pentingnya pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu. Di antaranya layanan kebersihan, katering, keamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan sektor, perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis ketika menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambahnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun pekerja, untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, praktik outsourcing diharapkan tidak hanya mendukung keberlangsungan bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal serta kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia.[]












