Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru yang memperketat praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem outsourcing yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menekankan pentingnya pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

Baca Juga :  Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati

Dalam regulasi terbaru, pemerintah membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu. Di antaranya layanan kebersihan, katering, keamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan sektor, perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis ketika menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga :  Bravo Satria Perkasa Juara 2 Lomba Gerak Jalan HUT Ke-45 Satpam

Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambahnya.

Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun pekerja, untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, praktik outsourcing diharapkan tidak hanya mendukung keberlangsungan bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal serta kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal
Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terbaru

Nasional

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB