Tahun 2026, Kemenkum Sulteng Optimalkan Peran Tenaga Outsourcing

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok. rri

i

dok. rri

Mediaoutsourcing.id | Palu–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi tenaga outsourcing baik helpdesk, security, office boy, hingga driver sebagai garda terdepan dukungan teknis layanan hukum. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan penguatan mekanisme dan target kinerja tenaga outsourching yang digelar di Ruang Garuda, Selasa, (6/11/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulteng, Muhammad Wahab Marawali, serta dihadiri Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Tata Usaha, Abraham Hariyanto, bersama jajaran tim dan seluruh tenaga outsourcing Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam arahannya, Muhammad Wahab Marawali menekankan bahwa tenaga outsourching memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran dukungan teknis pelayanan, baik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun layanan internal organisasi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terkait mekanisme kerja, standar layanan, serta target kinerja yang harus dicapai sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah

“Helpdesk bukan sekadar pendukung teknis, tetapi bagian penting dari wajah pelayanan Kementerian Hukum. Kecepatan, ketepatan, dan sikap profesional menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pengguna layanan,” tegas Wahab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada penyelarasan mekanisme kinerja, mulai dari alur penanganan layanan, koordinasi lintas unit, hingga penguatan disiplin dan tanggung jawab kerja. Selain itu, ditetapkan pula target kinerja outsourching tahun 2026 yang diarahkan untuk mendukung transformasi layanan hukum yang semakin responsif dan berbasis kebutuhan pengguna.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Tata Usaha, Abraham Hariyanto, menambahkan bahwa penguatan peran outsourching juga menjadi bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia pendukung agar mampu bekerja secara adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.

“Kami mendorong agar seluruh tenaga helpdesk memahami peran masing-masing, menjaga etika kerja, serta aktif meningkatkan kompetensi demi mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Layanan, Pengadilan Tinggi Padang Libatkan 152 Tenaga Outsourcing

Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas peran tenaga outsourcing yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung layanan hukum di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, optimalisasi kinerja outsourching menjadi bagian penting dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Pelayanan hukum yang berkualitas tidak hanya ditopang oleh regulasi dan kebijakan, tetapi juga oleh dukungan teknis yang andal. Saya berharap seluruh tenaga outsourching dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta terus meningkatkan kualitas layanan di tahun 2026,” tegas Rakhmat Renaldy.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis sinergi antara pimpinan, tim kerja, dan tenaga outsourcing akan semakin solid, sehingga mampu memastikan dukungan teknis pelayanan berjalan optimal dan berkelanjutan sepanjang tahun 2026.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24 WIB

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Berita Terbaru

dok spsi bekasi

Nasional

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:35 WIB

Nasional

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:24 WIB