Media Outsourcing | Setiap akhir tahun, jalanan kota-kota industri Indonesia berubah jadi panggung yang sama: ribuan buruh berbaris menuntut upah layak, sementara pengusaha mengancam akan menutup pabrik. Di tengah keduanya, ada angka kecil bernama UMP yang tak pernah benar-benar memuaskan siapa pun.
Jakarta, Bandung, Surabaya tiga kota ini punya satu kesamaan setiap November. Spanduk-spanduk merah bertuliskan tuntutan kenaikan upah berkibar, sementara di ruang rapat ber-AC, pengusaha tekstil dan garmen menghitung ulang apakah pabrik mereka masih sanggup bertahan. November 2023, gelombang demonstrasi buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen. Jawaban dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) datang cepat: kenaikan sebesar itu bisa memicu pemutusan hubungan kerja massal, bahkan mendorong pabrik hengkang ke negara dengan upah buruh lebih murah.
Drama tahunan ini sebenarnya menyimpan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar tarik-menarik angka: benarkah formula penghitungan UMP yang berlaku saat ini sudah adil baik bagi buruh yang ingin hidup layak, maupun bagi pabrik yang ingin tetap beroperasi?
Upah Naik, tapi Kantong Tetap Tipis
Di atas kertas, UMP memang terus naik setiap tahun. Tapi kenaikan itu sering kali kalah cepat dibanding kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, khususnya makanan, transportasi, dan sewa rumah tiga pos yang paling membebani buruh berpenghasilan rendah.
Riset di kawasan industri Bekasi menemukan fakta yang mengejutkan: rata-rata pengeluaran rumah tangga buruh per bulan mencapai 120–140 persen dari UMP yang berlaku. Artinya, seorang buruh yang hanya mengantongi gaji sebesar UMP sebenarnya hidup dalam kondisi minus setiap bulan. Selisihnya ditutup dengan utang konsumtif, lembur berlebihan, atau mengurangi jatah makan dan periksa kesehatan.
Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 2023 memperkuat gambaran ini: sekitar 68 persen buruh bergaji UMP kesulitan memenuhi kebutuhan protein hewani, dan 43 persen tidak mampu mengakses layanan kesehatan yang layak di luar BPJS.
Kalau dihitung lebih jauh, rasio UMP terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sepanjang 2016–2024 konsisten berada di kisaran 77–85 persen. Artinya, upah minimum yang ditetapkan negara hanya mampu menutup sekitar empat per lima dari kebutuhan hidup layak seorang buruh lajang belum termasuk kalau ia punya keluarga yang harus dinafkahi.
Sisi Lain Pabrik: Margin Tipis, Tekanan Berlapis
Tapi cerita ini bukan hanya soal buruh yang tercekik. Di sisi lain pabrik, terutama industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, ongkos tenaga kerja adalah komponen biaya produksi terbesar bisa mencapai 30–40 persen dari total biaya pada industri garmen dan tekstil.
Riset menunjukkan setiap kenaikan UMP sebesar 10 persen berkorelasi dengan penurunan volume ekspor tekstil dan garmen sebesar 2–4 persen dalam jangka pendek. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lonjakan PHK yang mencolok di sektor ini: dari 13.800 pekerja terkena PHK pada 2021 menjadi 54.580 pekerja pada 2022 angka tertinggi dalam satu dekade.
Namun, sebelum buru-buru menyalahkan kenaikan UMP sebagai biang keladi tunggal, para peneliti mengingatkan untuk berhati-hati. Gelombang PHK tersebut terjadi berbarengan dengan banyak faktor lain: pelemahan permintaan ekspor pasca-pandemi, banjirnya produk tekstil impor murah, dan pergeseran tren fashion global. Menuding kenaikan upah sebagai satu-satunya penyebab PHK dinilai sebagai kesimpulan yang terlalu menyederhanakan persoalan.
Yang menarik, dampak kenaikan UMP terhadap perusahaan ternyata tidak seragam. Perusahaan yang sudah berinvestasi pada otomatisasi dan efisiensi mampu menyerap kenaikan upah tanpa banyak goncangan pada laba. Sebaliknya, perusahaan yang masih bertahan dengan model bisnis padat karya bermargin tipis paling rentan terhadap tekanan.
Mengapa Formula Sekarang Dinilai Gagal Memuaskan Siapa Pun
Akar masalahnya ada pada rumus penghitungan UMP itu sendiri. Sejak 2015, kenaikan UMP dihitung dengan formula sederhana: upah tahun sebelumnya dikalikan satu ditambah inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2021, formula ini direvisi lewat aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menambahkan batas atas dan batas bawah kenaikan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita.
Masalahnya, dua formula ini sama-sama bersifat nasional dan seragam padahal kondisi ekonomi Jakarta jelas berbeda jauh dari Cilacap, dan kebutuhan industri otomotif jelas berbeda dari industri garmen bermargin tipis. UMP DKI Jakarta saat ini hampir 2,5 kali lipat UMP Jawa Tengah, mencerminkan kesenjangan biaya hidup yang sangat lebar antarwilayah, namun formula nasional tidak cukup peka menangkap perbedaan ini.
Persoalan lain yang tak kalah krusial: survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang dulu jadi acuan utama penetapan upah, kini tak lagi wajib digunakan. Akibatnya, ada yang menilai UMP justru semakin menjauh dari kebutuhan riil buruh sehari-hari, bukan semakin mendekat.
Ketimpangan posisi tawar juga memperburuk situasi. Serikat buruh di Indonesia terpecah ke lebih dari 100 konfederasi, membuat posisi negosiasi mereka relatif lemah dibanding Apindo yang lebih terorganisir. Hasilnya bisa ditebak: penetapan akhir UMP cenderung lebih dekat ke usulan pengusaha ketimbang tuntutan buruh dalam tujuh dari sepuluh tahun terakhir, dengan kesenjangan antara tuntutan buruh dan keputusan akhir rata-rata mencapai 8–12 persen per tahun.
Belajar dari Tetangga dan Negara Lain
Dibandingkan negara produsen garmen lain di Asia seperti Bangladesh, Vietnam, dan Kamboja, upah minimum Indonesia sebenarnya sudah relatif tinggi argumen yang kerap dipakai pengusaha untuk menolak kenaikan agresif. Upah minimum riil di Vietnam, misalnya, masih sekitar 60–70 persen dari rata-rata UMP Indonesia.
Tapi perbandingan ini tidak selalu berarti kenaikan upah pasti merugikan perekonomian. Pengalaman Korea Selatan menunjukkan hal sebaliknya: kenaikan upah minimum sebesar 29 persen dalam dua tahun memang sempat menekan usaha kecil-menengah, namun pada saat bersamaan berhasil mendongkrak konsumsi rumah tangga dan mengurangi ketimpangan sosial. Malaysia juga menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum yang konsisten justru bisa mendorong industri bertransformasi menuju sektor bernilai tambah lebih tinggi, bukan sekadar mengandalkan upah murah sebagai daya saing.
Jalan Keluar yang Ditawarkan
Para ahli ketenagakerjaan menilai solusinya bukan sekadar menaikkan atau menahan angka UMP, melainkan merombak cara menghitungnya. Beberapa usulan reformasi yang mengemuka antara lain: menghidupkan kembali survei KHL secara berkala sebagai acuan, memasukkan variabel inflasi dan produktivitas yang sifatnya regional bukan hanya angka nasional yang dipukul rata, serta mengembangkan skema upah sektoral yang membedakan kemampuan bayar tiap industri.
Di sisi industri, pemerintah didorong menyiapkan kebijakan pendamping agar kenaikan upah tidak otomatis berujung PHK misalnya insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi meningkatkan produktivitas, pelatihan vokasional gratis untuk meningkatkan keterampilan buruh, hingga akses kredit berbunga rendah khusus untuk usaha kecil-menengah padat karya.
Bukan Sekadar Soal Angka
Pada akhirnya, pertarungan tahunan soal UMP bukanlah sekadar tarik-ulur antara dua angka yang berlawanan. Ia adalah cermin dari persoalan struktural yang lebih besar: bagaimana Indonesia, sebagai negara dengan industri padat karya yang masih mengandalkan upah murah sebagai daya saing, bisa bertransisi menuju ekonomi bernilai tambah tinggi tanpa mengorbankan jutaan buruh yang hari ini masih hidup dengan upah di bawah kebutuhan layak.
Selama formula UMP masih dirancang seragam untuk seluruh negeri tanpa membedakan provinsi kaya dan miskin, sektor untung tipis dan untung tebal perdebatan di jalanan setiap akhir tahun kemungkinan besar akan terus berulang, dengan buruh dan pengusaha sama-sama merasa dirugikan oleh angka yang sama.
Penulis :
- Afifatun Nuriah
- Arima Eka Puspita
- Dita Apriliana
- Jihan Nur Ummayah
- Niken Dwi Lestari
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen S1. Dosen, Dr. Endang Kustini, S.E., M.M.












