Media Outsourcing | Jakarta – Pemerintah bersiap memperketat kembali aturan mengenai penggunaan tenaga kerja outsourcing atau alih daya. Revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya disebut akan diterbitkan pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menyebut revisi aturan merupakan tindak lanjut dari aspirasi serikat pekerja agar praktik outsourcing semakin dibatasi dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Awal Juli 2026 akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau ya,” ungkap Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (21/6).
Hasil Serangkaian Pembahasan dengan DPR dan Pemerintah
Said Iqbal menjelaskan bahwa sebelum bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dirinya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Rangkaian diskusi tersebut kemudian berlanjut ke Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah akhirnya memberikan respons positif dengan membuka ruang revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Dorongan revisi itu muncul karena kalangan buruh menginginkan ruang lingkup outsourcing dipersempit sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menjadi salah satu landasan penting dalam pengaturan sistem kerja alih daya di Indonesia.
Buruh Usulkan Outsourcing Hanya Berlaku pada Empat Pekerjaan Penunjang
Said Iqbal mengungkapkan bahwa secara prinsip organisasi buruh masih menolak praktik outsourcing. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat pengecualian terhadap beberapa pekerjaan yang memang bersifat penunjang operasional perusahaan.
Ia mengatakan serikat pekerja mengusulkan agar outsourcing hanya diperbolehkan pada empat jenis pekerjaan. “Kami menyarankan, berdasarkan masukan dari kawan-kawan Serikat Buruh ya, 4 jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver. Driver di sini bukan driver ojol ya, ini driver pabrik atau perusahaan,” ungkap Said Iqbal.
Usulan tersebut dinilai lebih sesuai dengan semangat putusan MK yang membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing agar tidak merambah pekerjaan inti atau core business perusahaan.
Hak Pekerja Outsourcing Tetap Harus Dilindungi
Meski membuka ruang bagi empat sektor pekerjaan penunjang tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dikurangi.
Menurutnya, pekerja outsourcing tetap harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa alih daya. Status hubungan kerja tersebut dapat berupa pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), selama seluruh hak normatif pekerja tetap dipenuhi.
Hak-hak tersebut meliputi upah minimum, hak cuti, pengaturan jam kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, revisi aturan tidak hanya membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, tetapi juga memperkuat kepastian hubungan kerja bagi para pekerja outsourcing.
Sektor BUMN Masih Menjadi Pembahasan
Selain empat bidang pekerjaan penunjang, pemerintah dan berbagai pihak masih membahas penerapan outsourcing di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama pada sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan.
Menurut Said Iqbal, pembahasan ini menjadi cukup kompleks karena berkaitan dengan status hubungan kerja pekerja yang ditempatkan di perusahaan BUMN.
“Memang ada yang masih didiskusikan adalah untuk BUMN seperti BUMN pertambangan, perminyakan, ketenagalistrikan, ini masih yang lebih tajam lagi karena ada yang menarik kalau seperti PLN akan menggunakan pekerja alih daya, ini karyawannya PLN atau karyawan perusahaan alih daya,” tutur Said Iqbal.
Ia menilai, meskipun tenaga kerja berasal dari perusahaan outsourcing, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus tetap mengacu pada standar yang berlaku di perusahaan induk.
Revisi Dinilai Menjadi Langkah Positif
Said Iqbal menyambut baik komitmen pemerintah untuk kembali mengevaluasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, revisi tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Ia juga mengakui bahwa dalam setiap perjuangan buruh selalu ada ruang kompromi selama tujuan utama untuk meningkatkan perlindungan pekerja tetap tercapai.
“Dalam gerakan biasa kan teman-teman selalu mengutip saya minta naik upah 10-12 persen, itu call (tuntutan) tinggi. Tapi kita tahu call komprominya, saya sudah tahu komprominya harus dibatasi karena ada keputusan MK yang partai buruh KSPI juga ikut mengugat menang,” tuturnya.
Menanti Regulasi Baru
Jika revisi Permenaker benar diterbitkan pada awal Juli 2026, maka aturan baru tersebut diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam praktik outsourcing di Indonesia. Dunia usaha, perusahaan penyedia jasa alih daya, hingga jutaan pekerja outsourcing akan menunggu seperti apa bentuk final regulasi tersebut.
Perubahan aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dengan perlindungan hak-hak pekerja. Di sisi lain, pembatasan outsourcing pada pekerjaan penunjang juga diyakini dapat mengurangi praktik penggunaan tenaga kerja alih daya pada pekerjaan inti perusahaan yang selama ini menjadi salah satu tuntutan utama kalangan buruh.[]












