KSPI Unjuk Rasa di Gedung DPR dan Kemenaker, Ini Tuntutannya

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (15/1/2026). Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, sebelum bergeser ke Gedung Kemenaker di Jakarta Selatan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan aksi tersebut akan kembali menyoroti sejumlah isu krusial, terutama penolakan terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Jawa Barat, desakan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, serta penolakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Baca Juga :  Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

“Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan UMSP DKI sebesar 5% di atas 100% KHL,” ujar Said, Rabu (14/1/2026).

KSPI juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengoreksi penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah, agar kembali mengikuti rekomendasi para kepala daerah masing-masing.

Selain itu, KSPI mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2024 yang mewajibkan lahirnya undang-undang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.

Baca Juga :  Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Di luar isu upah, buruh juga menolak wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD. KSPI menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi mengurangi partisipasi rakyat, termasuk kelompok buruh.

Said menyebut aksi Kamis besok akan diikuti sekitar 500–1.000 buruh dari DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya. Sementara UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan Rp2.317.601, meningkat 5,77% dari Rp2,19 juta pada 2025.[]

Sumber Berita: bisnis.com

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terbaru

Industri

Kompensasi Gaji dan Upah

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:51 WIB