KSPI Soroti Upah Bermasalah, RUU Ketenagakerjaan, dan Ancaman Kemunduran Demokrasi

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Aksi unjuk rasa buruh yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh di depan Gedung DPR RI, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam orasinya, perwakilan KSPI, Suparno yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak hanya soal upah, tetapi juga menyangkut masa depan demokrasi dan perlindungan rakyat kecil.

Suparno menyebut sejak Desember (2025) lalu buruh terus menuntut kejelasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dinilai bermasalah dalam penetapannya. Kini, isu tersebut diperluas dengan dua agenda besar lainnya, yakni rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“RUU Ketenagakerjaan sampai hari ini masih akan dibahas. Artinya belum ada apa-apa, tapi justru itu yang berbahaya,” kata Suparno. Ia menilai pembahasan regulasi strategis tanpa transparansi berpotensi merugikan buruh dan rakyat kecil.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Terkait pilkada, Suparno menilai rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai kemunduran demokrasi. “Ini akan merusak tatanan demokrasi dan membuat rakyat kecil semakin terpinggirkan,” tegasnya.

Dalam orasi, Suparno juga secara terbuka mengkritik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dituding inkonsisten dalam menyikapi UMSK. Ia menyebut janji untuk tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota serta komitmen berdialog dengan buruh sebelum penetapan upah tidak pernah ditepati.

“Dari awal sampai penetapan UMSK, buruh tidak pernah diajak bertemu. Ini bukan kepemimpinan, ini hanya konten,” ujarnya.

Selain isu upah, Suparno menyoroti persoalan Universal Health Coverage (UHC) dan utang Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada BPJS Kesehatan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dampaknya, menurut Suparno, sejumlah daerah mengalami pemutusan kepesertaan layanan kesehatan, sehingga rakyat miskin terancam tidak mendapatkan layanan medis. Bahkan, beberapa RSUD disebut mengalami kerugian besar, termasuk RSUD Kota Bekasi yang diklaim terancam bangkrut.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Di sisi lain, Suparno menegaskan dukungan buruh terhadap Presiden Prabowo Subianto, khususnya kebijakan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang dinilai telah mengakomodasi aspirasi pekerja. Namun, ia menuding kebijakan tersebut dipelintir oleh sejumlah gubernur, khususnya di Jawa Barat.

Sebagai bentuk perlawanan lanjutan, KSPI memastikan akan menggugat penetapan UMSK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung. Buruh juga mengancam akan menggelar aksi besar dan melumpuhkan Kota Bandung setelah gugatan didaftarkan.

“Konten akan kita balas dengan aksi. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai buruh dan rakyat Indonesia sejahtera,” pungkas Suparno.

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terbaru

Nasional

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB