DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Jumat, 21 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Media Outsourcing | Jakarta–DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, menyusul banyaknya aspirasi yang diterima terkait status dan kepastian karier guru PPPK. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi, mencakup status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Baca Juga :  Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan rapat koordinasi sekaligus sinkronisasi data. Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik hingga kemampuan fiskal negara.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.

Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru. Salah satunya, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

DPR RI memastikan proses penyelesaian tersebut tetap dikawal melalui fungsi pengawasan, termasuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan permasalahan yang disampaikan para guru. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status sekaligus menjawab kebutuhan guru di berbagai daerah secara bertahap.[]

Berita Terkait

ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri
Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:56

DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:42

ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:08

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Berita Terbaru