Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MediaOutsourcing.id – Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) dinilai perlu segera diterbitkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja outsourcing di Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai pemerintah tidak perlu menunggu pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk menyempurnakan regulasi outsourcing. Langkah percepatan revisi dianggap penting agar berbagai persoalan yang selama ini terjadi, mulai dari kepastian kerja hingga pemenuhan hak normatif pekerja, dapat segera diatasi.

Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebaiknya segera diselesaikan tanpa harus menunggu regulasi ketenagakerjaan yang baru.

]”Menurut saya, penyelesaian itu bagian dari tuntutan pekerja dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. Oleh sebab itu harus direvisi saja. Nanti setelah itu dibicarakan juga di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Timboel dilansir  Kontan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Timboel, revisi aturan outsourcing merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi perusahaan penyedia jasa alih daya.

Pengawasan Pelaksanaan Outsourcing Harus Diperkuat

Selain memperbaiki regulasi, Timboel menegaskan pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan agar implementasi aturan tidak merugikan pekerja.

Baca Juga :  Jawa Timur Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi dan Kabupaten Situbondo Terendah

Ia menilai masih banyak persoalan terkait pemenuhan hak normatif pekerja outsourcing, mulai dari pembayaran upah lembur yang tidak sesuai ketentuan hingga belum optimalnya kepesertaan dalam program jaminan sosial. “Lemburnya hitungannya jelas, jangan sekadar hanya Rp10 ribu dikasih per jam atau Rp20 ribu, Karena itu bagian dari kepastian hak-hak normatif,” katanya.

Timboel juga mengusulkan adanya sertifikasi bagi perusahaan outsourcing sebagai bentuk standarisasi kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Dengan sertifikasi tersebut, perusahaan penyedia jasa outsourcing diharapkan memiliki rekam jejak yang jelas serta dapat diawasi secara lebih efektif. Ia juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

Masalah Outsourcing Berasal dari Aturan di Tingkat Undang-Undang

Sementara itu, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, berpandangan bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum menjadi solusi utama dalam memperbaiki sistem outsourcing di Indonesia.

Menurutnya, akar persoalan justru berada pada ketentuan di tingkat undang-undang yang mengatur penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. “Selama ini pemahaman tentang outsourcing masih berkutat pada ketentuan itu,” ujar Tavip.

Ia menjelaskan bahwa praktik outsourcing selama ini dinilai lebih banyak mengalihkan tenaga kerja dibandingkan pekerjaan itu sendiri. Kondisi tersebut membuat pekerja outsourcing menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakpastian status kerja, terbatasnya peluang pengembangan karier, persoalan pengupahan, hingga pemenuhan hak jaminan sosial.

Baca Juga :  Tabur Bunga di Makam Bapak Satpam Indonesia dalam HUT Ke-45 Satpam

Revisi Permenaker Outsourcing Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah selesai disusun dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana memperketat penggunaan tenaga outsourcing dengan membatasi penerapannya hanya pada pekerjaan penunjang (non-core business).

Beberapa jenis pekerjaan yang tetap dapat menggunakan sistem outsourcing antara lain:

  • Tenaga kebersihan (cleaning service).
  • Pengemudi (driver).
  • Petugas keamanan (security).
  • Pekerjaan penunjang lainnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, sektor tertentu seperti pertambangan dan perminyakan tetap dimungkinkan menggunakan tenaga outsourcing melalui pengaturan khusus sesuai karakteristik industrinya.

Revisi Aturan Diharapkan Tingkatkan Perlindungan Pekerja Outsourcing

Rencana revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai akan menentukan arah perlindungan pekerja outsourcing ke depan.

Sejumlah pengamat berharap regulasi baru tidak hanya memperjelas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, tetapi juga memperkuat pengawasan, menjamin pemenuhan hak normatif pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing maupun pengguna jasa.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, sistem outsourcing di Indonesia diharapkan mampu berjalan lebih profesional, adil, dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.[]

 

Berita Terkait

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:15

Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Berita Terbaru