Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Rekrutmen Melalui PPPK

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.ID | Semarang–Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi mulai 1 Januari 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan perubahan sistem kepegawaian tersebut, pemerintah kini hanya mengenal dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan penghapusan honorer telah dirampungkan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak diperbolehkan lagi. Rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengangkatan ASN.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah Zudan Arif Fakrulloh mengatkan bahwa larangan tersebut bersifat nasional. “Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi, yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK,” ujarnya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (8/1).

Zudan menjelaskan bahwa tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah tetap diberikan ruang penyelesaian melalui skema penataan. Opsi yang tersedia adalah mengikuti seleksi PPPK penuh waktu atau melalui penugasan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi bagi daerah yang masih membutuhkan layanan publik.

Baca Juga :  HUT Ke-45 Satpam, Ratusan Satpam Ikuti Gerak Jalan di Polda Metro Jaya

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu dapat diterapkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan hingga seluruh proses penataan pegawai selesai. Sementara itu, tenaga honorer yang ingin memperoleh status resmi di pemerintahan wajib mengikuti rekrutmen PPPK melalui prosedur seleksi nasional sebagaimana berlaku bagi ASN.

Lebih lanjut, Zudan menambahkan bahwa instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai dapat mengajukan formasi PPPK sesuai analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing wilayah. Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak harus menunggu pembukaan rekrutmen nasional secara terpusat.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu yang di tingkat nasional,” tegasnya.

Pemerintah daerah selama ini banyak bergantung pada tenaga honorer untuk mendukung operasional layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi umum. Dengan sistem baru, kebutuhan tersebut diharapkan dapat dipenuhi melalui PPPK yang memiliki dasar hukum serta perlindungan ketenagakerjaan yang lebih jelas dibandingkan sistem honorer sebelumnya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2026 di 27 Daerah, Ini Besarannya

UU ASN 2023 juga menekankan penyederhanaan struktur kepegawaian demi mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di instansi negara memiliki status jelas, mekanisme rekrutmen resmi, serta kontrak kerja yang terukur.

Kementerian PANRB sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian honorer dilakukan melalui pemetaan dan penataan yang melibatkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Penataan meliputi verifikasi data pegawai, penghitungan kebutuhan layanan, serta penyesuaian formasi ASN.

Dengan penghapusan status honorer, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi instansi untuk merekrut tenaga kerja tanpa mekanisme hukum yang baku. Praktik tersebut selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi honorer terkait upah, masa kerja, dan jaminan sosial.

Kebijakan ini juga diproyeksikan memperkuat tata kelola ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, seluruh proses rekrutmen ASN, baik untuk PNS maupun PPPK, akan dilaksanakan secara terstandar dan berbasis seleksi kompetitif.[]

Sumber Berita: netralnews.com

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24 WIB

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Berita Terbaru

dok spsi bekasi

Nasional

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:35 WIB

Nasional

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:24 WIB