Mediaoutsourcing.id | Pangkep–Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa kembali akan menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan pembayaran upah tahun 2026.
Koordinator Lapangan Aksi, Rusmanto, mengatakan bahwa aksi tersebut akan digelar di dua lokasi, yakni di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa dan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangkep.
“Aksi ini rencananya kami laksanakan pada hari Selasa mendatang, di dua titik, yaitu Kantor Pusat PT Semen Tonasa dan halaman Gedung DPRD Pangkep, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 800 orang,” ujar Rusmanto.
Rusmanto menjelaskan, tuntutan utama para pekerja berkaitan dengan sistem perhitungan upah tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rumusan upah tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, upah pekerja dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditambah tunjangan. Namun pada tahun 2026, rumusan tersebut tidak lagi diterapkan, sehingga upah pekerja dinilai tidak mengalami kenaikan sesuai UMK.
Selain itu, para pekerja juga menuntut agar perusahaan mematuhi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/2025 tentang upah tahun 2026. Menurut Rusmanto, SK Gubernur bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk bagi pekerja vendor yang selama ini berada pada posisi paling rentan dalam sistem ketenagakerjaan.
“Kami juga meminta manajemen PT Semen Tonasa untuk mengevaluasi unit yang mengelola tenaga alih daya, termasuk kontrak yang dibuat oleh pihak SDM Semen Tonasa, karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan justru lebih menguntungkan pihak vendor,” tegasnya.[]











