Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok timurnews.com

i

dok timurnews.com

Mediaoutsourcing.id | Pangkep–Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa kembali akan menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan pembayaran upah tahun 2026.

Koordinator Lapangan Aksi, Rusmanto, mengatakan bahwa aksi tersebut akan digelar di dua lokasi, yakni di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa dan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pangkep.

“Aksi ini rencananya kami laksanakan pada hari Selasa mendatang, di dua titik, yaitu Kantor Pusat PT Semen Tonasa dan halaman Gedung DPRD Pangkep, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 800 orang,” ujar Rusmanto.

Baca Juga :  KSPI Soroti Upah Bermasalah, RUU Ketenagakerjaan, dan Ancaman Kemunduran Demokrasi

Rusmanto menjelaskan, tuntutan utama para pekerja berkaitan dengan sistem perhitungan upah tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rumusan upah tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, upah pekerja dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditambah tunjangan. Namun pada tahun 2026, rumusan tersebut tidak lagi diterapkan, sehingga upah pekerja dinilai tidak mengalami kenaikan sesuai UMK.

Selain itu, para pekerja juga menuntut agar perusahaan mematuhi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/2025 tentang upah tahun 2026. Menurut Rusmanto, SK Gubernur bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian, termasuk bagi pekerja vendor yang selama ini berada pada posisi paling rentan dalam sistem ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Kami juga meminta manajemen PT Semen Tonasa untuk mengevaluasi unit yang mengelola tenaga alih daya, termasuk kontrak yang dibuat oleh pihak SDM Semen Tonasa, karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan justru lebih menguntungkan pihak vendor,” tegasnya.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terbaru

Industri

Kompensasi Gaji dan Upah

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:51 WIB