MediaOutsourcing.id | Jakarta– Pemerintah diklaim segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (outsourcing). Regulasi baru tersebut disebut akan memperketat penggunaan tenaga outsourcing dengan membatasi penerapannya hanya pada pekerjaan penunjang serta memberikan aturan khusus bagi sektor tertentu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menyebut proses revisi telah selesai dan kini hanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diberlakukan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan revisi telah dilakukan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
“Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa regulasi baru berpotensi segera berlaku apabila telah memperoleh persetujuan dari Presiden.
Penggunaan Outsourcing Akan Dibatasi pada Pekerjaan Penunjang
Salah satu poin penting dalam revisi Permenaker adalah pembatasan penggunaan tenaga outsourcing. Said Iqbal menyebut pemerintah ingin memastikan sistem alih daya hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat penunjang (non-core business), bukan pekerjaan inti perusahaan.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat empat jenis pekerjaan yang tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yaitu:
- Katering atau penyedia makanan.
- Cleaning service atau layanan kebersihan.
- Driver atau penyedia jasa transportasi.
- Security atau petugas keamanan.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap praktik outsourcing menjadi lebih terarah dan tidak lagi digunakan untuk pekerjaan inti perusahaan yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja tetap.
Sektor BUMN dan Pertambangan Akan Memiliki Aturan Khusus
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi penerapan outsourcing di sejumlah sektor strategis melalui ketentuan khusus (lex specialis).
Menurut Said Iqbal, aturan tersebut akan diberlakukan terutama bagi perusahaan milik negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan perminyakan. Namun, penerapannya akan disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.
“Sedangkan untuk pekerja alih daya di perusahaan milik negara dan perusahaan pertambangan perminyakan, itu akan dibuatkan satu pasal lex specialis di dalam Permenaker tersebut. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Ia belum menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang dimaksud maupun mekanisme penerapan ketentuan khusus tersebut.
Menunggu Persetujuan Presiden
Said Iqbal optimistis revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak akan lama lagi diterbitkan. Menurutnya, seluruh substansi perubahan telah selesai disusun sehingga proses yang tersisa hanyalah persetujuan dari Presiden. “Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan,” tukasnya.
Apabila resmi diterbitkan, revisi Permenaker ini diperkirakan akan menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur praktik outsourcing di Indonesia, khususnya terkait pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta peningkatan perlindungan bagi pekerja outsourcing.[]













