Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Pekan pertama penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat tidak berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan instansinya tetap bekerja dari kantor karena alasan kesiapsiagaan bencana.

Dody menjelaskan, posisi kementeriannya sebagai bagian dari tim utama penanganan bencana bersama instansi lain menjadi alasan utama pembatalan WFH tersebut.

“Karena kan PU itu di samping membangun infrastruktur, kami kan juga termasuk dari bagian tim utama manakala ada bencana, bersama-sama dengan BNPB, Basarnas, dan BPBD. Jadi karena itu kemudian kami putusan, kami tidak WFH,” kata Dody kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

Meski tidak menerapkan WFH, Dody mengklaim tetap menjalankan instruksi efisiensi energi dari Presiden Prabowo Subianto. Caranya bukan dengan meliburkan kantor, melainkan membatasi penggunaan listrik dan AC setelah jam kerja berakhir.

“Apa yang kita kerjakan, setelah jam 5 misalnya, listrik kita kurangi sekali. AC kita kurangi. Jadi yang kurang-kurang bisa pakai AB, Angin Berembus, jadi pakai AB aja nggak usah pakai AC,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Upaya ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menekan penggunaan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global yang mengganggu pasokan BBM.

“Jadi mudah-mudahan dengan cara itu, walaupun kita tidak WFH, tapi ada efisiensi yang tetep dapat kita berikan kepada bangsa dan negara,” imbuh Dody.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan sendiri merupakan langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi BBM pasca-konflik di Timur Tengah yang berdampak pada stok energi dalam negeri.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal
Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terbaru

Nasional

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB