Ketua DPRD Kota Blitar Kritik PHK Massal Tenaga Outsourcing

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok sekilasmedia.com

i

dok sekilasmedia.com

Mediaoutsourcing.id | Blitar–Pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan tenaga outsourcing dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mulai berdampak serius. Kebijakan pemangkasan personel ini dilaporkan telah mengganggu stabilitas pelayanan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, mengonfirmasi bahwa pengurangan tenaga kerja ini berimbas langsung pada operasional kantor legislatif. Dari total 30 tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD, sebanyak 10 orang telah dipangkas.

“Dampaknya sangat terasa. Hari ini saja saya ke kantor harus menyetir sendiri karena supir sudah tidak ada. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan fungsi layanan di lapangan,” ujar Syahrul dilansir beritabersatu.com, Jumat (9/1/2026).

Hingga memasuki pekan kedua Januari, pihak legislatif mengaku belum menerima dokumen atau informasi resmi dari pihak eksekutif terkait kelanjutan kontrak para pekerja. Ketidakjelasan ini memaksa sejumlah instansi memberlakukan sistem piket bergantian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi kekosongan pos penjagaan.

Baca Juga :  KSPI Soroti Upah Bermasalah, RUU Ketenagakerjaan, dan Ancaman Kemunduran Demokrasi

Syahrul menilai, kebijakan ini tidak sinkron dengan beban kerja riil. Menurutnya, aktivitas di DPRD maupun rumah sakit bersifat dinamis dan sering kali berlangsung hingga larut malam.

“Ini bukan pekerjaan kantor yang statis. Kami sering rapat atau turun ke lapangan hingga malam hari. Jika tenaga penunjang dikurangi secara drastis, pelayanan dipastikan tidak akan optimal,” tegasnya.

Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan motif di balik pembersihan massal tenaga kontrak ini. Muncul spekulasi bahwa kebijakan tersebut kental dengan muatan politis menjelang periode kepemimpinan mendatang. Menanggapi hal tersebut, Syahrul tidak menampik adanya persepsi masyarakat yang mengaitkan fenomena ini dengan investasi politik.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Sah-sah saja jika masyarakat berpendapat demikian. Namun, mengganti orang dengan harapan mendapat loyalitas politik itu tidak selalu berbanding lurus. Yang pasti, saat ini transparansi sangat minim dan publik mencurigai ada motif kekuasaan di baliknya,” tambah Syahrul.

Kondisi serupa terjadi di lingkungan rumah sakit daerah. Laporan yang diterima DPRD menyebutkan adanya pemanggilan wawancara mendadak oleh pihak penyedia jasa yang kemudian dibatalkan sepihak tanpa alasan jelas.

Sebelumnya, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyatakan alasan Pemkot melakukan pengurangan tenaga outsourcing di sejumlah OPD. Ia menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta penyesuaian anggaran daerah. Selain itu, kebijakan efisiensi juga menjadi pertimbangan pemerintah daerah.[]

Sumber Berita: beritabersatu.com

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Berita Terbaru

Insight

Ketika Investor Indonesia Mengikuti Tren Bukan Analisis

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:31 WIB

Lifestyle

Solusi Basmi Hama Rayap di Yogyakarta dengan Fumigasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:59 WIB