Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id| Kepri–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sementara itu, terdapat dua kabupaten yang tidak mengusulkan upah minimumnya sehingga memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yaitu Lingga dan Natuna.

Mengacu pada SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, besaran UMP Kepri 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,06% atau setara dengan Rp255.866 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.623.654.

Baca Juga :  HUT Ke-45 Satpam, Ratusan Satpam Ikuti Gerak Jalan di Polda Metro Jaya

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemprov Kepri berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kepri, Diky Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Kepri, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Batam: Rp5.357.982
  2. Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
  3. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851
  4. Kabupaten Karimun: Rp4.241.935
  5. Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520
  6. Kabupaten Lingga: Rp3.879.520
  7. Kabupaten Natuna: Rp3.879.520

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga :  UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Berlaku, Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal
Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah
Peluang Outsourcing yang Dialihkan di Lingkungan Pemerintahan
Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:11 WIB

Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:33 WIB

Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

Berita Terbaru

Bisnis

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:44 WIB

Nasional

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:00 WIB

dok its

Teknologi

ITS Kembangkan Bahan Bakar Bensin dari Kelapa Sawit

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:55 WIB