Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id| Kepri–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sementara itu, terdapat dua kabupaten yang tidak mengusulkan upah minimumnya sehingga memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yaitu Lingga dan Natuna.

Mengacu pada SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, besaran UMP Kepri 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,06% atau setara dengan Rp255.866 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.623.654.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2026 di 27 Daerah, Ini Besarannya

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemprov Kepri berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kepri, Diky Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Kepri, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Batam: Rp5.357.982
  2. Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
  3. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851
  4. Kabupaten Karimun: Rp4.241.935
  5. Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520
  6. Kabupaten Lingga: Rp3.879.520
  7. Kabupaten Natuna: Rp3.879.520

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga :  Tabur Bunga di Makam Bapak Satpam Indonesia dalam HUT Ke-45 Satpam

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Outsourcing yang Dialihkan di Lingkungan Pemerintahan
Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah
Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026
Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati
Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja
Sebanyak 1.331 Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing
KSPI Soroti Upah Bermasalah, RUU Ketenagakerjaan, dan Ancaman Kemunduran Demokrasi
KSPI Unjuk Rasa di Gedung DPR dan Kemenaker, Ini Tuntutannya

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:09 WIB

Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:28 WIB

Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:08 WIB

Sebanyak 1.331 Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing

Berita Terbaru

Bisnis

Alasan Gen Z & Milenial Ramai-Ramai Jadi Pengusaha

Jumat, 13 Feb 2026 - 07:11 WIB