Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id| Kepri–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sementara itu, terdapat dua kabupaten yang tidak mengusulkan upah minimumnya sehingga memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yaitu Lingga dan Natuna.

Mengacu pada SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, besaran UMP Kepri 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,06% atau setara dengan Rp255.866 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.623.654.

Baca Juga :  Tahun 2026, Kemenkum Sulteng Optimalkan Peran Tenaga Outsourcing

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemprov Kepri berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kepri, Diky Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Kepri, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Batam: Rp5.357.982
  2. Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
  3. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851
  4. Kabupaten Karimun: Rp4.241.935
  5. Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520
  6. Kabupaten Lingga: Rp3.879.520
  7. Kabupaten Natuna: Rp3.879.520

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga :  Pakar IPB University, Dr Syamsul: Sistem Outsourcing Sebaiknya Tidak Dihapuskan Mendadak

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.[]

Berita Terkait

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:08

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Berita Terbaru