Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2026 di 27 Daerah, Ini Besarannya

Kamis, 25 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mediaoutsircing.id| Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayah. Penetapan tersebut mengikuti seluruh usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Keputusan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025). Menurut Dedi, penetapan UMK 2026 dilakukan setelah pihaknya menerima seluruh rekomendasi dari para bupati dan wali kota.

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengubah satu pun usulan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Menurutnya, seluruh keputusan UMK 2026 murni berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja

“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.

Terkait Kota Depok yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menjelaskan bahwa pemerintah provinsi mengambil angka yang diajukan langsung oleh Pemerintah Kota Depok. Sementara usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar penetapan.

“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten dan kota. Rincian UMK masing-masing daerah akan dituangkan dalam keputusan gubernur.

Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

  • UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
  • UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
  • UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp5.938.885
  • UMK Kabupaten Purwakarta 2026: Rp5.052.856
  • UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
  • UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
  • UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
  • UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
  • UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
  • UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
  • UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
  • UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
  • UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
  • UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
  • UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
  • UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
  • UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
  • UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
  • UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
  • UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
  • UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
  • UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
  • UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
  • UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
  • UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
  • UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09
Baca Juga :  UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Berlaku, Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Optimistis Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Capai Rp313,77 triliun
APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal
Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar
Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?
Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan
DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:41

Mendag Budi Santoso Optimistis Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Capai Rp313,77 triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:09

Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:43

Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:32

Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terbaru