Mediaoutsourcing.id | Surabaya–Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan usaha di Jawa Timur dinilai masih belum maksimal. Fakta di lapangan menunjukkan tingginya angka kecelakaan kerja masih menjadi perhatian serius.
Sepanjang tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat terdapat 43.824 kasus kecelakaan kerja di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini. Artinya, jika dirata-rata, dalam sehari terjadi sekitar 120 insiden kecelakaan kerja.
Berdasarkan data tersebut, sekitar 60 persen kecelakaan kerja didominasi kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja. “Baik saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja,” kata Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jatim, Widodo.
Widodo menjelaskan, kecelakaan kerja ini tidak hanya disebabkan oleh faktor kelalaian pekerja, tetapi juga masih lemahnya penerapan sistem K3 di sejumlah perusahaan. Selain itu, tidak semua perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejumlah langkah mulai direncanakan. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan K3 di perusahaan serta memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), terdapat sekitar 401 ribu perusahaan di Jawa Timur yang wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Namun, hingga kini belum seluruhnya patuh terhadap kewajiban tersebut.
Disnakertrans Jatim mendorong perusahaan agar lebih serius dalam menerapkan standar K3, sekaligus mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sebagai bentuk perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan kerja.[]
Sumber Berita: jawa pos











