Mediaoutsourcing.id | Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709 per bulan. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp2.327.813.
Penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.
Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
Dalam diktum keputusan gubernur disebutkan, UMK 2026 merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026
Berikut daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
- Kota Pekalongan: Rp2.700.926
- Kota Salatiga: Rp2.698.273
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520
- Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
- Kota Surakarta: Rp2.570.000
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
- Kota Tegal: Rp2.526.510
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
- Kota Magelang: Rp2.429.285
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan UMK 2026 akan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Penetapan UMK 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Jawa Tengah menjelang tahun kerja 2026.[]











