UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Berlaku, Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota.

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mediaoutsourcing.id | Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709 per bulan. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp2.327.813.

Penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.

Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan gubernur disebutkan, UMK 2026 merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga :  Perkuat Layanan, Pengadilan Tinggi Padang Libatkan 152 Tenaga Outsourcing

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

“Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026

Berikut daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:

  • Kota Semarang: Rp3.701.709
  • Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  • Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  • Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  • Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  • Kota Salatiga: Rp2.698.273
  • Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  • Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  • Kota Surakarta: Rp2.570.000
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
  • Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  • Kota Tegal: Rp2.526.510
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  • Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
  • Kota Magelang: Rp2.429.285
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  • Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Baca Juga :  Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan UMK 2026 akan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Penetapan UMK 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Jawa Tengah menjelang tahun kerja 2026.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Outsourcing yang Dialihkan di Lingkungan Pemerintahan
Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah
Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026
Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati
Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja
Sebanyak 1.331 Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing
KSPI Soroti Upah Bermasalah, RUU Ketenagakerjaan, dan Ancaman Kemunduran Demokrasi
KSPI Unjuk Rasa di Gedung DPR dan Kemenaker, Ini Tuntutannya

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:09 WIB

Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:28 WIB

Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:08 WIB

Sebanyak 1.331 Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing

Berita Terbaru

Bisnis

Alasan Gen Z & Milenial Ramai-Ramai Jadi Pengusaha

Jumat, 13 Feb 2026 - 07:11 WIB