UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Berlaku, Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota.

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mediaoutsourcing.id | Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709 per bulan. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp2.327.813.

Penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.

Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan gubernur disebutkan, UMK 2026 merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga :  Honorer Dihapus, Outsourcing Menguat: Babak Baru Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

“Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026

Berikut daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:

  • Kota Semarang: Rp3.701.709
  • Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  • Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  • Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  • Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  • Kota Salatiga: Rp2.698.273
  • Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  • Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  • Kota Surakarta: Rp2.570.000
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
  • Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  • Kota Tegal: Rp2.526.510
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  • Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
  • Kota Magelang: Rp2.429.285
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  • Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Baca Juga :  Bravo Satria Perkasa Juara 2 Lomba Gerak Jalan HUT Ke-45 Satpam

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan UMK 2026 akan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Penetapan UMK 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Jawa Tengah menjelang tahun kerja 2026.[]

Berita Terkait

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal
Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar
Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?
Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan
DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri
Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:43

Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:32

Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:31

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:56

DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Berita Terbaru

Insight

Integrated Solution Concept: Green Security Service

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:43