UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Berlaku, Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota.

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mediaoutsourcing.id | Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp3.701.709 per bulan. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp2.327.813.

Penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.

Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan gubernur disebutkan, UMK 2026 merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga :  Honorer Dihapus, Outsourcing Menguat: Babak Baru Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

“Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upah,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026

Berikut daftar UMK 2026 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:

  • Kota Semarang: Rp3.701.709
  • Kabupaten Demak: Rp3.122.805
  • Kabupaten Kendal: Rp2.992.994
  • Kabupaten Semarang: Rp2.940.088
  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585
  • Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501
  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926
  • Kota Salatiga: Rp2.698.273
  • Kabupaten Batang: Rp2.708.520
  • Kabupaten Magelang: Rp2.607.790
  • Kota Surakarta: Rp2.570.000
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154
  • Kabupaten Klaten: Rp2.538.691
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949
  • Kota Tegal: Rp2.526.510
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000
  • Kabupaten Tegal: Rp2.484.162
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038
  • Kota Magelang: Rp2.429.285
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000
  • Kabupaten Brebes: Rp2.400.350
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000
  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305
  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695
  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
Baca Juga :  Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan UMK 2026 akan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Penetapan UMK 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Jawa Tengah menjelang tahun kerja 2026.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal
Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah
Peluang Outsourcing yang Dialihkan di Lingkungan Pemerintahan
Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:11 WIB

Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:33 WIB

Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

Berita Terbaru

Bisnis

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:44 WIB

Nasional

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:00 WIB

dok its

Teknologi

ITS Kembangkan Bahan Bakar Bensin dari Kelapa Sawit

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:55 WIB