Kepala Disdamkartan Bontang: Daripada Dirumahkan, Kami Pilih Outsourcing

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok jurnalborneo.com

i

dok jurnalborneo.com

Mediaoutsourcing.id |Bontang  Skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Kota Bontang dipastikan tidak dapat diterapkan untuk mengakomodasi pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Kondisi ini berdampak pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpaksa menghentikan kontrak pekerja non-ASN. Namun, demi menjaga keberlangsungan layanan publik, beberapa OPD memilih alternatif lain, salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Baca Juga :  Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin, mengatakan pihaknya memutuskan menggunakan skema outsourcing setelah regulasi PJLP dinyatakan tidak memungkinkan diterapkan.

“Daripada mereka dirumahkan, kami memilih opsi outsourcing agar pelayanan tetap berjalan,” ujar Amiluddin.

Melalui skema tersebut, Disdamkartan mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan menggandeng penyedia jasa. Dari total 72 tenaga sebelumnya, sebanyak 69 orang tetap dilanjutkan kontraknya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Blitar Kritik PHK Massal Tenaga Outsourcing

“Tiga orang tidak kami lanjutkan karena hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan catatan tegas kepada penyedia jasa agar tidak merekrut tenaga baru. Seluruh pekerja yang diakomodasi harus berasal dari personel lama Disdamkartan.

“Tenaga yang kami pertahankan sudah berpengalaman dan memiliki sertifikasi pemadam kebakaran. Itu menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.[]

Sumber Berita: bontangpost.id

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terbaru

Industri

Kompensasi Gaji dan Upah

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:51 WIB