Kepala Disdamkartan Bontang: Daripada Dirumahkan, Kami Pilih Outsourcing

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok jurnalborneo.com

i

dok jurnalborneo.com

Mediaoutsourcing.id |Bontang  Skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Kota Bontang dipastikan tidak dapat diterapkan untuk mengakomodasi pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Kondisi ini berdampak pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpaksa menghentikan kontrak pekerja non-ASN. Namun, demi menjaga keberlangsungan layanan publik, beberapa OPD memilih alternatif lain, salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Baca Juga :  Honorer Dihapus, Outsourcing Menguat: Babak Baru Tata Kelola Pemerintahan

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin, mengatakan pihaknya memutuskan menggunakan skema outsourcing setelah regulasi PJLP dinyatakan tidak memungkinkan diterapkan.

“Daripada mereka dirumahkan, kami memilih opsi outsourcing agar pelayanan tetap berjalan,” ujar Amiluddin.

Melalui skema tersebut, Disdamkartan mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan menggandeng penyedia jasa. Dari total 72 tenaga sebelumnya, sebanyak 69 orang tetap dilanjutkan kontraknya.

Baca Juga :  Tabur Bunga di Makam Bapak Satpam Indonesia dalam HUT Ke-45 Satpam

“Tiga orang tidak kami lanjutkan karena hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan catatan tegas kepada penyedia jasa agar tidak merekrut tenaga baru. Seluruh pekerja yang diakomodasi harus berasal dari personel lama Disdamkartan.

“Tenaga yang kami pertahankan sudah berpengalaman dan memiliki sertifikasi pemadam kebakaran. Itu menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.[]

Sumber Berita: bontangpost.id

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:08 WIB

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24 WIB

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:15 WIB

Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Berita Terbaru