Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru yang memperketat praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem outsourcing yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menekankan pentingnya pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Dalam regulasi terbaru, pemerintah membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu. Di antaranya layanan kebersihan, katering, keamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan sektor, perusahaan pemberi kerja kini diwajibkan memiliki perjanjian tertulis ketika menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambahnya.

Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun pekerja, untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, praktik outsourcing diharapkan tidak hanya mendukung keberlangsungan bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal serta kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia.[]

Berita Terkait

DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri
Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:56

DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:42

ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:08

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Berita Terbaru