Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan dan instansi pemerintah (mitra penyelenggara pemagangan) untuk memfasilitasi peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) Tahun 2025 mengikuti uji kompetensi. Tujuannya, peserta tidak hanya pulang membawa sertifikat magang, tetapi juga sertifikat kompetensi/keahlian yang dapat dipakai saat melamar kerja. Imbauan ini disampaikan saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pemagangan Nasional di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

“Saya berharap peserta magang nasional tidak hanya membawa pengalaman, tapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat yang jadi bukti. Sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Oleh karena itu, kami mengimbau mitra penyelenggara mendaftarkan peserta pemagangan di perusahaan/instansi masing-masing untuk mengikuti uji kompetensi,” kata Yassierli.

Menurut Menaker, sertifikat kompetensi penting karena menjadi pengakuan formal atas kemampuan yang dipelajari selama magang. Dengan pengakuan tersebut, peserta memiliki bekal yang lebih kuat memasuki pasar kerja dan lebih siap bersaing saat melamar pekerjaan sesuai minat dan kemampuannya.

Baca Juga :  Gratis! Kemnaker Buka Pelatihan Ahli K3 Umum

Dalam peninjauan di Transmedia, Yassierli menyebut terdapat sekitar 450 peserta magang nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang dinilai mendapatkan pengalaman kerja nyata, termasuk hal-hal yang belum mereka temui saat masih kuliah.

“Sekitar 450 peserta magang ada di sini, dan antusiasmenya luar biasa. Mereka bukan sekadar hadir, mereka belajar hal-hal baru. Harapannya, itu berubah jadi kompetensi nyata, supaya mereka lebih siap bekerja sesuai passion mereka,” ujarnya.

Untuk menjaga kualitas program, Kemnaker menjalankan monev secara komprehensif. Menaker menjelaskan, Kemnaker rutin berkoordinasi dengan para mentor di lokasi magang, sekaligus menerapkan sistem monitoring yang mewajibkan peserta mengisi logbook.

“Kami terus melakukan monev agar program magang nasional berjalan efektif. Dua kuncinya yaitu mentor kami konsolidasikan dan koordinasikan secara rutin, lalu peserta diminta mengisi logbook melalui sistem monitoring magang,” ucapnya.

Yassierli menambahkan, pembayaran uang saku mengacu pada hasil verifikasi logbook. Ia juga menyampaikan bahwa pada Februari ini uang saku mengikuti upah minimum kabupaten/kota/provinsi 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KSPI Unjuk Rasa di Gedung DPR dan Kemenaker, Ini Tuntutannya

“Uang saku peserta pemagangan nasional sudah mengacu pada kebijakan kenaikan UM 2026, sehingga Februari ini naik. Saya titip, manfaatkan sebaik mungkin untuk hal-hal yang positif,” pesan Yassierli.

Kunjungan ke Transmedia menjadi kali pertama Menaker melakukan monev pemagangan di sektor media, setelah sebelumnya pemantauan dilakukan di sektor manufaktur, jasa, dan transportasi. Menaker menilai monev lintas sektor penting agar standar mutu pemagangan tetap terjaga dan kebutuhan kompetensi dunia kerja bisa dipetakan lebih tepat.

Yassierli juga menilai sektor media memberi gambaran nyata tentang transformasi teknologi di industri. Menurutnya, dunia kerja terus bergeser menuju cara kerja baru dengan teknologi baru, sehingga peserta magang perlu dipersiapkan sejak dini agar siap menghadapi perubahan.

“Saya belajar banyak di sini. Perubahan cara kerja dan teknologi itu nyata. Kita tidak boleh tertinggal dan harus terus mempersiapkan diri,” ujarnya.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:04 WIB

Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Berita Terbaru

Industri

Kompensasi Gaji dan Upah

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:51 WIB