Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id| Kepri–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sementara itu, terdapat dua kabupaten yang tidak mengusulkan upah minimumnya sehingga memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yaitu Lingga dan Natuna.

Mengacu pada SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, besaran UMP Kepri 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,06% atau setara dengan Rp255.866 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.623.654.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemprov Kepri berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kepri, Diky Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Kepri, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Batam: Rp5.357.982
  2. Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
  3. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851
  4. Kabupaten Karimun: Rp4.241.935
  5. Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520
  6. Kabupaten Lingga: Rp3.879.520
  7. Kabupaten Natuna: Rp3.879.520

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal
Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah
Peluang Outsourcing yang Dialihkan di Lingkungan Pemerintahan
Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah
Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026
Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati
Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:33 WIB

Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:34 WIB

Forum Umrah di Makkah Perkuat Sinergi Bisnis Layanan Ibadah

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:01 WIB

Peluang Outsourcing yang Dialihkan di Lingkungan Pemerintahan

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Berita Terbaru

Humaniora

Donasi Kesehatan Online: Cara Cepat Membantu Anak Indonesia

Minggu, 1 Mar 2026 - 16:57 WIB