Jawa Timur Tetapkan UMK 2026, Surabaya Tertinggi dan Kabupaten Situbondo Terendah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/12/2025) tengah malam bahkan sebagian buruh sampai tidur-tiduran menunggu kepastian di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025. Dengan diterbitkannya keputusan ini, maka besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur resmi berlaku sebagai acuan upah minimum bagi pekerja dan buruh pada tahun mendatang.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.

Baca Juga :  Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

1. Kota Surabaya, Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401

3 Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862

7. Kota Malang, Rp 3.736.101

8. Kota Batu, Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan, Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang, 3.320.770

11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556

13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328

14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526

Baca Juga :  Tahun 2026, Kemenkum Sulteng Optimalkan Peran Tenaga Outsourcing

15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172

16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197

17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145

18. Kota Kediri, Rp2.742.806

19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983

20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603

21. Kota Blitar Rp2.639.518

22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190

23. Kota Madiun, Rp2.588.794

24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320

25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744

26 Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627

27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815

28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866

29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688

30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221

31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274

32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876

33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313

34. Kabupaten Pamekasan, Rl2.528.004

35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892

36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886

37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443

38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, lantas siapakah yang diuntungkan? pengusaha atau buruh Jawa Timur?

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah
Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja
Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan
Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?
Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore
Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026
Cara Kirim Artikel atau Info Kegiatan Perusahaan di Media Outsourcing
Menaker: Sertifikat Kompetensi Penting untuk Pengakuan Formal

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:39 WIB

Terbit di May Day 2026, Aturan Baru Outsourcing Perkuat Perlindungan Pekerja

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Jumat, 10 April 2026 - 20:24 WIB

Kementerian PU Tidak WFH, Pilih Hemat Listrik Setelah Jam 5 Sore

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:10 WIB

Inovasi Layanan Jemaah Jadi Sorotan di Forum Umrah dan Ziarah 2026

Berita Terbaru

Nasional

Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB