Mediaoutsourcing.id | Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak hanya menjadi pedoman teknis implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, tetapi juga menandai perubahan mendasar dalam cara sistem peradilan pidana Indonesia memahami kejahatan dan respons terhadapnya. Salah satu titik paling progresif dalam SEMA tersebut adalah penguatan mekanisme restorative justice(keadilan restoratif) dalam tahap penyidikan dan penuntutan yang harus memperoleh legitimasi melalui penetapan pengadilan.
Namun, memaknai mekanisme restorative justice dalam SEMA tidak hanya sebataspada pemahaman prosedural, tetapi perlu ditempatkan dalam kerangka pemahaman yang lebih luas. Kerangka tersebut meliputi: bagaimana sistem hukum memandang kejahatan, posisi negara dalam penyelesaian konflik pidana, dan memastikan bahwa kesepakatan restoratif benar-benar lahir dari kehendak bebas dan kesadaran penuh para pihak.
Tulisan ini akan mengaji tiga dimensi yang berhubungan dengan hal tersebut, yakni:pergeseran cara pandang terhadap kejahatan, reposisi negara bukan sebagai aktor tunggal yang menghukum, serta prinsip kesukarelaan sebagai fondasi legitimasi mekanisme restoratif. Ketiga dimensi ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dalam membentuk paradigma baru sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menelaahnya secara konseptual, dapat dipahami bahwa mekanisme restorative justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bukan sekadar instrumen prosedural, melainkan refleksi dari transformasi filosofis hukum pidana nasional.
Perubahan paradigma tersebut mengandung implikasi normatif yang signifikan. Jika kejahatan tidak dipahami semata-mata sebagai pelanggaran terhadap otoritas negara, maka respon hukum pun tidak harus berbentuk pemidanaan yang bersifat represif. Hukum pidana mulai mengakui bahwa penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui mekanisme dialogis yang menempatkan korban, pelaku, dan komunitas dalam posisi yang lebih partisipatif.
Dalam konteks ini, negara tetap memiliki peran sentral sebagai penjamin tertib hukum, namun tidak memonopoli proses penyelesaian. Namun, negara membuka ruang bagi resolusi konflik yang lebih responsif terhadap kebutuhan konkret para pihak, tanpa melepaskan fungsi pengawasan terhadap kepentingan umum. Pergeseran inilah yang menjadikan mekanisme restorative justice sebagai salah satu instrumen penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih humanistik dan berorientasi pada pemulihan (Zulfa, 2009).
I. Pergeseran Cara Pandang terhadap Kejahatan
Selama berabad-abad, sistem peradilan pidana modern dibangun di atas paradigma retributif. Kejahatan dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma negara. Akibatnya, proses pidana ditempatkan sebagai kewajiban negara untuk membalas pelanggaran tersebut melalui pemidanaan. Dalam konstruksi ini, korban sering kali hanya menjadi alat pembuktian, sementara relasi sosial yang rusak akibat kejahatan kurang mendapatkan perhatian.
Mekanisme restorative justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran cara pandang tersebut. Kejahatan bukan semata-mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai konflik sosial yang menimbulkan kerugian konkret pada individu dan komunitas. Fokusnya bergeser dari “pelanggaran norma abstrak” menuju “kerusakan relasi sosial”.
Perubahan perspektif ini memiliki implikasi hukum yang mendalam. Jika kejahatan dipahami sebagai konflik sosial, maka penyelesaiannya tidak harus berbentuk penghukuman formal. Penyelesaian dapat diarahkan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab langsung pelaku terhadap korban. Dengan demikian, fokus sistem peradilan pidana bergeser dari semata-mata penjatuhan sanksi menuju penciptaan kondisi yang memungkinkan terjadinya pemulihan relasi yang rusak. Pendekatan ini menempatkan dimensi kemanusiaan sebagai inti dari respons hukum terhadap kejahatan.
Dalam kerangka tersebut, restorative justice menghadirkan ruang dialog yang sebelumnya tidak tersedia dalam model peradilan retributif. Korban diberi kesempatan untuk menyampaikan dampak yang dialaminya secara langsung, sementara pelaku didorong untuk mengakui perbuatannya dan memahami konsekuensi sosial dari tindakannya. Proses ini bukan hanya soal kesepakatan formal, melainkan upaya membangun kembali kepercayaan dan keseimbangan dalam hubungan sosial yang terganggu akibat perbuatan pidana.
Dalam mekanisme yang diatur SEMA, penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis keadilan restoratif hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara tersangka dan korban serta telah dipenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana mulai mengakomodasi ruang dialog dan penyelesaian berbasis partisipasi. Pergeseran ini tidak berarti menghapus fungsi negara, tetapi mengubah orientasi intervensinya. Negara bukan hanya menempatkan diri sebagai penghukum utama, melainkan sebagai pengawas dan penjamin agar proses pemulihan berjalan sesuai prinsip hukum.
Secara teoritis, perubahan ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanistik. Sistem peradilan pidana tidak hanya bertumpu pada pembalasan (retribution), tetapi mulai mengintegrasikan dimensi tanggung jawab moral dan pemulihan sosial. Orientasi tersebut menempatkan pelaku sebagai subjek yang mampu merefleksikan dan memperbaiki kesalahannya, bukan semata objek penghukuman negara. Di saat yang sama, korban memperoleh ruang untuk dipulihkan martabatnya melalui pengakuan atas penderitaan yang dialaminya. Dengan demikian, hukum pidana bergerak dari logika balas dendam menuju logika pemulihan yang menekankan keseimbangan dan rekonstruksi hubungan sosial(Rikiansyah, dkk., 2024).
II. Reposisi Negara sebagai Aktor Tunggal yang Menghukum
Dalam sistem peradilan yang berpusat pada negara (state-centered justice), negara memonopoli penyelesaian perkara pidana. Apabila suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, proses hukum berjalan atas nama negara. Korban tidak memiliki kendali apakah perkara dilanjutkan atau tidak. Bahkan dalam beberapa kasus, meskipun korban telah memaafkan pelaku, negara tetap melanjutkan proses penuntutan.
Mekanisme restorative justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memperlihatkan reposisi peran negara. Negara tetap hadir, tetapi bukan sebagai aktor tunggal yang menentukan seluruh arah penyelesaian. Jadi, negara membuka ruang bagi para pihak untuk terlibat aktif dalam menentukan solusi atas konflik yang terjadi.
Dengan demikian, peran negara dalam konteks ini bergeser menjadi fasilitator dan pengawas. Penyidik atau penuntut umum dapat mengajukan penghentian perkara berbasis kesepakatan restoratif, tetapi keputusan tersebut harus memperoleh penetapan dari ketua pengadilan negeri. Hakim memeriksa kesesuaian kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat mekanisme restoratif, dan memastikan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Adapun fungsi hakim dalam mekanisme ini bersifat verifikatif dan legalitas formal. Hakim tidak memeriksa pembuktian kesalahan secara mendalam, teetapi hanya memastikan bahwa proses restoratif berjalan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, negara tetap menjaga supremasi hukum, tetapi tidak memonopoli solusi. Reposisi ini penting dalam konteks demokratisasi sistem peradilan. Negara mengakui bahwa konflik pidana pada dasarnya melibatkan individu dan komunitas yang terdampak langsung. Dengan memberi ruang bagi dialog dan kesepakatan, negara mengakui otonomi para pihak dalam menentukan bentuk penyelesaian yang dianggap adil.
Namun demikian, reposisi negara ini juga menuntut tanggung jawab baru. Negara harus memastikan bahwa ruang yang diberikan kepada para pihak tidak justru membuka peluang ketidakadilan. Pengawasan yudisial melalui penetapan hakim menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara otonomi para pihak dan kepentingan umum. Dengan kata lain, negara bukan lagi satu-satunya subjek yang “menghukum”, tetapi tetap menjadi penjaga legitimasi dan keadilan dalam proses restoratif.
III. Kesukarelaan yang Lahir dari Kehendak Bebas dan Kesadaran Para Pihak
Prinsip paling fundamental dalam restorative justice adalah kesukarelaan. Kesukarelaanantara pelaku dan korban harus lahir dari kehendak bebas (free will) dan kesadaran penuh (informed consent). Tanpa itu, mekanisme restoratif kehilangan legitimasi moralnya. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 mensyaratkan adanya surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak serta bukti bahwa isi kesepakatan telah dilaksanakan dengan penuh sukarela sebelum penetapan diberikan. Secara normatif, ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian restoratif tidak boleh sekadar simbolik. Namun, memastikan kesepakatan benar-benar lahir dari kehendak bebas bukan perkara sederhana (Oksidelfa Yanto., 2020).
Dalam realitas sosial, posisi pelaku dan korban sering kali tidak setara. Faktor ekonomi, sosial, atau psikologis dapat memengaruhi proses negosiasi. Korban mungkin merasa tertekan, takut, atau tidak memahami sepenuhnya hak-haknya dalam proses hukum. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi krusial dalam memastikan tidak adanya paksaan atau manipulasi. Hakim, meskipun kewenangannya dalam SEMA bersifat verifikatif, seharusnya tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi juga mempertimbangkan apakah kesepakatan tersebut mencerminkan persetujuan yang sah dan penuh kesadaran.
Kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas juga mensyaratkan transparansi. Para pihak harus memahami konsekuensi hukum dari penghentian perkara. Pelaku harus menyadari bahwa penyelesaian restoratif bukan sekadar jalan untuk menghindari hukuman, tetapi bentuk tanggung jawab moral atas perbuatannya. Korban harus memahami bahwa ia memiliki pilihan untuk menerima atau menolak kesepakatan tersebut.
Jika prinsip kesukarelaan ini terjaga, maka restorative justice dapat menjadi sarana yang efektif untuk memulihkan relasi sosial. Pelaku tidak hanya “selamat” dari pidana, tetapi belajar bertanggung jawab. Korban tidak hanya menerima kompensasi, tetapi memperoleh pengakuan dan validasi atas penderitaannya. Sebaliknya, jika kesepakatan lahir dari tekanan atau ketidaktahuan, maka mekanisme restoratif justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan. Dalam situasi demikian, negara gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan substantif.
Memaknai mekanisme restorative justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 berarti memahami perubahan paradigma yang lebih dalam daripada sekadar prosedur penghentian perkara. Ia mencerminkan pergeseran cara pandang terhadap kejahatan sebagai konflik sosial yang perlu dipulihkan, bukan semata-mata dilawan dengan pembalasan. Pergeseran ini menempatkan pemulihan relasi dan tanggung jawab moral sebagai tujuan utama respons hukum pidana. Dengan demikian, keberhasilan mekanisme tersebut tidak hanya diukur dari dihentikannya perkara, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan yang substantif bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Mekanisme ini juga menandai reposisi negara dalam sistem peradilan pidana. Negara bukan sebagai aktor tunggal yang menghukum, melainkan fasilitator dan pengawas atas proses penyelesaian yang partisipatif. Namun reposisi tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Berdasarkan bahasan di atas dapat dikatakan, legitimasi restorative justice bergantung pada satu prinsip utama, yaitu kesepakatan harus lahir dari kesukarelaan serta kehendak bebas dan kesadaran penuh para pihak. Tanpa prinsip itu, mekanisme ini kehilangan makna moralnya. SEMA Nomor 1 Tahun 2026 membuka jalan bagi sistem peradilan pidana yang lebih humanistik dan dialogis. Tantangannya, terletak pada implementasi yang konsisten, sensitif terhadap ketimpangan sosial, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dengan carademikian, restorative justice dapat menjadi instrumen pembaruan hukum yang tidak hanya efisien, tetapi juga bermartabat.












