Pakar IPB University, Dr Syamsul: Sistem Outsourcing Sebaiknya Tidak Dihapuskan Mendadak

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.ID | Jakarta–Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Syamsul H Pasaribu, mengatakan bahwa sistem outsourcing di Indonesia sebaiknya tidak dihapuskan secara tiba-tiba.

Ia justru menyarankan agar sistem outsourcing direformasi agar memberikan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap. Hal ini agar efisiensi dunia usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

Sistem outsourcing atau alih daya selama ini menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia. Namun, wacana penghapusan sistem ini belakangan kembali mencuat.

Sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr Syamsul memberikan pandangan bahwa reformasi sistem outsourcing lebih mendesak daripada penghapusannya secara langsung.

“Sistem outsourcing itu sudah diatur jelas dalam regulasi kita,” ujar Dr Syamsul. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, ia mengatakan, pekerjaan alih daya diperbolehkan selama bersifat penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi utama.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja tetap. “Upah dan hak-haknya seharusnya sama. Misalnya, satpam yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan dan yang melalui outsourcing, harus mendapat perlakuan yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Tabur Bunga di Makam Bapak Satpam Indonesia dalam HUT Ke-45 Satpam

Namun, sebut Dr Syamsul, dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan. Ia menyoroti kenyataan bahwa perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna tenaga kerja kerap tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akibatnya, pekerja outsourcing rentan terhadap pelanggaran hak, terutama dalam hal jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.

“Sebenarnya masalahnya bukan pada sistem outsourcing-nya, tetapi pada penerapannya dan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri,” imbuhnya.

Dr Syamsul juga mengingatkan bahwa sektor outsourcing bukan sektor kecil. Berdasarkan data Forum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia tahun 2018, setidaknya ada 3.000 perusahaan outsourcing yang mempekerjakan sekitar tiga juta tenaga kerja. Estimasi jumlah tenaga kerja alih daya bahkan mencapai 12-15 juta orang, atau sekitar 45-50 persen dari total tenaga kerja formal Indonesia.

“Kalau sistem ini dihapus mendadak tanpa alternatif yang jelas, maka puluhan juta pekerja bisa kehilangan pekerjaan dan pengangguran akan melonjak drastis,” tegasnya.

Baca Juga :  Bravo Satria Perkasa Juara 2 Lomba Gerak Jalan HUT Ke-45 Satpam

Ia juga menjelaskan bahwa sektor outsourcing di Indonesia tidak terbatas pada keamanan dan kebersihan saja, tetapi mencakup layanan pelanggan, pemasaran, pengembangan teknologi informasi, hingga layanan kesehatan.

Dalam konteks global, negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa telah menjadikan outsourcing sebagai bagian dari sektor formal.

“Di sana sektor informalnya kecil, bahkan mungkin di bawah 10 persen. Justru yang harus kita dorong adalah formalisasi sektor informal kita yang masih sekitar 59 persen dari total tenaga kerja secara nasional,” katanya.

Tenaga kerja informal ini tingkat kelayakan kerjanya sangat perlu ditingkatkan jika dibandingkan dengan tenaga kerja outsourcing.

Menurutnya, reformasi sistem outsourcing perlu difokuskan pada penguatan regulasi dan pengawasan. Salah satunya adalah memastikan adanya kontrak kerja yang jelas antara pekerja outsourcing dan perusahaan outsourcing serta perusahaan yang memanfaatkan outsourcing. Dengan demikian, hak-hak pekerja terlindungi, termasuk upah yang layak dan jaminan sosial.

“Kalau ada kontrak yang jelas dan pengawasan ketat, maka sistem outsourcing bisa tetap berjalan, efisiensi tetap terjaga, dan hak-hak pekerja juga terlindungi,” ucapnya.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah
Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026
Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati
Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja
Sebanyak 1.331 Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing
KSPI Soroti Upah Bermasalah, RUU Ketenagakerjaan, dan Ancaman Kemunduran Demokrasi
KSPI Unjuk Rasa di Gedung DPR dan Kemenaker, Ini Tuntutannya
Honorer Dihapus, Outsourcing Menguat: Babak Baru Tata Kelola Pemerintahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

Ratusan Pekerja Outsourcing Semen Tonasa akan Unjuk Rasa Tuntut Upah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:25 WIB

Presiden KSPI Sebut Ada Tiga Sebab PHK akan Bertambah Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:09 WIB

Demo Buruh, Gubernur DKI Jakarta: UMP DKI Jakarta Telah Disepakati

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:28 WIB

Sekitar 400 Honorer Pemkab Lebak Terancam Outsourcing hingga Pemutusan Kerja

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:08 WIB

Sebanyak 1.331 Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Outsourcing

Berita Terbaru