Mediaoutsourcing.ID | Jakarta– Era tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah Republik Indonesia resmi dihapus. Terhitung mulai 1 Januari 2026, negara tidak lagi mengakui status kepegawaian di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas hanya mengenal dua status pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penutupan total rekrutmen honorer menjadi titik balik besar dalam sejarah birokrasi Indonesia. Selama puluhan tahun, tenaga honorer menjadi “penopang senyap” roda pemerintahan—mulai dari administrasi, kebersihan, keamanan, hingga tenaga teknis. Namun di balik peran vital tersebut, status honorer kerap identik dengan ketidakpastian hukum, kesejahteraan yang minim, dan sistem penggajian yang tidak seragam.
Kini, babak baru dimulai. Pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang bertahan sebagai ASN, tetapi bagaimana kebutuhan kerja pemerintahan yang selama ini ditopang honorer akan dipenuhi ke depan. Di sinilah peluang outsourcing mulai menemukan momentumnya.
Dua Status ASN, Tidak Ada Jalan Tengah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa masa transisi penataan pegawai telah berakhir pada 31 Desember 2025. Sejak saat itu, setiap pengangkatan pegawai wajib melalui formasi ASN yang sah.
“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi. Yang dibolehkan hanya pengangkatan ASN, yaitu PNS dan PPPK,” tegas Zudan.
Penegasan ini menutup ruang abu-abu yang selama ini sering dimanfaatkan oleh instansi untuk merekrut tenaga non-ASN melalui berbagai nomenklatur, seperti tenaga kontrak daerah, tenaga bantu, atau pegawai tidak tetap.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua kebutuhan kerja birokrasi dapat diakomodasi oleh formasi ASN, baik karena keterbatasan anggaran, kuota nasional, maupun sifat pekerjaan itu sendiri.
PPPK Paruh Waktu: Jaring Pengaman yang Bersifat Sementara
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah dan DPR RI menyepakati skema PPPK paruh waktu. Skema ini dirancang sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap honorer yang telah lama mengabdi dan tercatat dalam database BKN.
Melalui skema ini, pegawai tetap berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), namun dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan. Pemerintah menjamin bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari saat masih berstatus honorer, atau minimal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) secara proporsional.
Meski demikian, pemerintah juga telah memberi sinyal kuat bahwa skema ini bukan solusi permanen. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa visi jangka panjang birokrasi Indonesia adalah ASN penuh waktu berbasis kinerja.
Artinya, ke depan akan terjadi penyederhanaan struktur SDM pemerintahan, dan tidak semua fungsi kerja akan diisi oleh ASN.
Tantangan Lapangan dan Celah Kebutuhan Kerja
Dalam praktiknya, transisi ini tidak sepenuhnya mulus. Di beberapa daerah, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Barat, ratusan tenaga honorer harus diberhentikan karena tidak tercatat dalam database BKN. Konsekuensinya, anggaran gaji tidak dapat dicairkan.
Di sisi lain, sejumlah instansi juga menghadapi dilema operasional. Banyak pekerjaan penunjang yang tetap harus berjalan setiap hari, sementara formasi ASN tidak tersedia atau tidak memungkinkan untuk diisi.
Kondisi ini menciptakan satu kesimpulan penting: penghapusan honorer tidak serta-merta menghapus kebutuhan kerja. Dan di sinilah outsourcing mengambil peran strategis.
Outsourcing sebagai Solusi Rasional Pasca Honorer
Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional, outsourcing merupakan praktik yang legal dan diatur, sepanjang diterapkan pada pekerjaan penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pemerintahan.
Bagi instansi pemerintah, outsourcing menawarkan sejumlah keunggulan:
- Fleksibilitas pemenuhan tenaga kerja
- Kepastian hukum hubungan kerja
- Efisiensi anggaran dan administrasi
- Fokus ASN pada fungsi pelayanan publik dan kebijakan
Dengan berakhirnya honorer, outsourcing bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan sistemik.
Jenis Pekerjaan Pemerintahan yang Berpeluang Ditangani Outsourcing
Berikut adalah sejumlah bidang pekerjaan yang memiliki peluang besar untuk dikelola melalui skema outsourcing di instansi pemerintah:
1. Tenaga Kebersihan (Cleaning Service)
Pekerjaan ini bersifat penunjang dan rutin, sehingga sangat ideal dialihkan ke perusahaan outsourcing profesional.
2. Petugas Keamanan (Security)
Keamanan gedung perkantoran, rumah dinas, dan fasilitas publik pemerintah dapat dikelola secara profesional tanpa harus mengangkat ASN.
3. Pengemudi Operasional
Sopir kendaraan dinas untuk operasional harian merupakan salah satu sektor outsourcing yang paling umum dan efisien.
4. Tenaga Administrasi Pendukung
Untuk tugas administratif non-strategis, seperti pengarsipan, input data, dan layanan front office terbatas.
5. Teknisi IT dan Support Sistem
Pemeliharaan jaringan, helpdesk, dan dukungan teknis IT semakin banyak diserahkan kepada pihak ketiga berbasis kontrak layanan.
6. Pengelola Sarana dan Prasarana
Termasuk teknisi gedung, listrik, AC, dan pemeliharaan fasilitas kantor pemerintahan.
Arah Baru Hubungan Kerja di Sektor Publik
Penghapusan honorer menandai perubahan paradigma besar dalam tata kelola SDM sektor publik. Pemerintah ingin birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis kinerja. Namun pada saat yang sama, kebutuhan operasional tetap harus dipenuhi.
Dalam konteks inilah, outsourcing menjadi jembatan antara efisiensi birokrasi dan keberlangsungan layanan publik. Bukan sebagai pengganti ASN, melainkan sebagai mitra strategis dalam mendukung kerja pemerintahan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan sekadar siapa yang bekerja, tetapi bagaimana sistem kerja dibangun secara adil, transparan, dan berkelanjutan—baik bagi ASN, pekerja outsourcing, maupun institusi negara itu sendiri.[]











