Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MediaOutsourcing.id | Jakarta– Pemerintah diklaim segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (outsourcing). Regulasi baru tersebut disebut akan memperketat penggunaan tenaga outsourcing dengan membatasi penerapannya hanya pada pekerjaan penunjang serta memberikan aturan khusus bagi sektor tertentu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menyebut proses revisi telah selesai dan kini hanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diberlakukan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing di Indonesia.

Menurutnya, pembahasan revisi telah dilakukan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

“Sudah selesai revisinya, tinggal dilaporkan ke Presiden,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Honorer Dihapus, Outsourcing Menguat: Babak Baru Tata Kelola Pemerintahan

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa regulasi baru berpotensi segera berlaku apabila telah memperoleh persetujuan dari Presiden.

Penggunaan Outsourcing Akan Dibatasi pada Pekerjaan Penunjang

Salah satu poin penting dalam revisi Permenaker adalah pembatasan penggunaan tenaga outsourcing. Said Iqbal menyebut pemerintah ingin memastikan sistem alih daya hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat penunjang (non-core business), bukan pekerjaan inti perusahaan.

Berdasarkan penjelasannya, terdapat empat jenis pekerjaan yang tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing, yaitu:

  • Katering atau penyedia makanan.
  • Cleaning service atau layanan kebersihan.
  • Driver atau penyedia jasa transportasi.
  • Security atau petugas keamanan.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap praktik outsourcing menjadi lebih terarah dan tidak lagi digunakan untuk pekerjaan inti perusahaan yang seharusnya dikerjakan oleh pekerja tetap.

Sektor BUMN dan Pertambangan Akan Memiliki Aturan Khusus

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi penerapan outsourcing di sejumlah sektor strategis melalui ketentuan khusus (lex specialis).

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Menurut Said Iqbal, aturan tersebut akan diberlakukan terutama bagi perusahaan milik negara (BUMN) serta sektor pertambangan dan perminyakan. Namun, penerapannya akan disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan.

“Sedangkan untuk pekerja alih daya di perusahaan milik negara dan perusahaan pertambangan perminyakan, itu akan dibuatkan satu pasal lex specialis di dalam Permenaker tersebut. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Ia belum menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang dimaksud maupun mekanisme penerapan ketentuan khusus tersebut.

Menunggu Persetujuan Presiden

Said Iqbal optimistis revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak akan lama lagi diterbitkan. Menurutnya, seluruh substansi perubahan telah selesai disusun sehingga proses yang tersisa hanyalah persetujuan dari Presiden. “Tampaknya tidak dalam waktu yang lama lagi akan dikeluarkan revisinya. Revisinya sudah ada, materinya sudah siap, tinggal persetujuan,” tukasnya.

Apabila resmi diterbitkan, revisi Permenaker ini diperkirakan akan menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur praktik outsourcing di Indonesia, khususnya terkait pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta peningkatan perlindungan bagi pekerja outsourcing.[]

Berita Terkait

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?
Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:15

Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja

Berita Terbaru