Mitos atau Fakta, Satpam Digaji di Bawah UMP atau UMK?

Noto Susanto, SE, MM (Dosen Universitas Pamulang dan Profesi Satpam)

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Perkembangan bisnis jasa pengamanan (Satpam) saat ini semakin pesat. Hal ini mendorong meningkatnya persaingan sekaligus membuka peluang kerja yang semakin luas, terutama bagi para pencari kerja yang berminat berkarier sebagai seorang Satpam. Di berbagai sektor—mulai dari perkantoran, kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga perumahan—kehadiran Satpam menjadi kebutuhan penting yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keamanan.

Namun, di balik peluang kerja yang tampak menjanjikan tersebut, menjadi seorang Satpam bukanlah hal yang mudah. Profesi ini menuntut persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar. Salah satunya adalah kepemilikan Sertifikat Gada Pratama serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, yang hanya dapat diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membutuhkan biaya dan komitmen yang tidak sedikit.

Selain sertifikasi, pengalaman kerja juga menjadi nilai tambah yang sering kali dipertimbangkan oleh perusahaan pengguna jasa maupun badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Satpam yang berpengalaman dinilai lebih siap menghadapi situasi darurat, memahami prosedur pengamanan, serta mampu bersikap profesional dalam melayani masyarakat.
Tidak hanya itu, faktor fisik seperti tinggi dan berat badan juga menjadi salah satu syarat penting. Postur tubuh yang proporsional dianggap mendukung kesiapan fisik dan penampilan seorang Satpam dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, calon pelamar yang tidak memenuhi standar tinggi dan berat badan tertentu kerap kali dinyatakan tidak lolos seleksi, meskipun memiliki minat dan kemauan yang kuat. Dengan berbagai persyaratan tersebut, jelas bahwa profesi Satpam menuntut disiplin, kesiapan mental, dan fisik. Maka sudah selayaknya peran dan tanggung jawab Satpam dihargai secara layak, sebanding dengan proses, kompetensi, dan risiko kerja yang mereka hadapi di lapangan.

Baca Juga :  Analisis Risiko Strategis dalam Mempertahankan Loyalitas Pelanggan di Pondok Indah Mall

Alasan Satpam Digaji di Bawah Standar UMP/UMK:

1.⁠ ⁠Menerima Pekerjaan Sejak Awal Tidak Sesuai Regulasi:

Salah satu penyebab utama Satpam digaji di bawah standar UMP/UMK adalah keputusan untuk menerima pekerjaan yang sejak awal memang tidak menerapkan ketentuan pengupahan sesuai regulasi pemerintah. Kondisi ini umumnya dialami oleh calon Satpam yang baru lulus pelatihan dan belum memiliki pengalaman kerja. Karena keterbatasan informasi dan kebutuhan ekonomi, banyak yang memilih “yang penting bekerja”, tanpa mempertimbangkan hak normatif sebagai pekerja.

2.⁠ ⁠Pengalaman Kerja Ada, tetapi Terdesak Kebutuhan:

Ironisnya, bukan hanya Satpam pemula yang menerima upah di bawah UMP/UMK. Satpam yang sudah berpengalaman pun kerap berada dalam situasi serupa. Faktor pengangguran dan sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat sebagian Satpam berpikir pragmatis: lebih baik bekerja dengan gaji rendah daripada tidak bekerja sama sekali. Kondisi ini secara tidak langsung memperkuat praktik pengupahan yang tidak sesuai aturan.

3.⁠ ⁠Terjebak di Zona Nyaman:

Alasan lain yang sering muncul adalah kenyamanan lingkungan kerja. Meski gaji relatif kecil, suasana kerja yang kondusif, rekan kerja yang akrab, serta adanya pemasukan tambahan berupa tips atau imbalan dari pengguna jasa membuat sebagian Satpam enggan mencari peluang yang lebih baik. Zona nyaman ini pada akhirnya menghambat keberanian untuk menuntut hak atau berpindah ke tempat kerja dengan standar upah yang lebih layak.

Baca Juga :  45 Tahun, Sudahkah Satpam Sejahtera? Tinggi Tuntutan, Penghargaan Rendah

4.⁠ ⁠Menunda Kesempatan Karier Demi Pekerjaan Dekat dengan Rumah:

Banyak Satpam yang sebenarnya memiliki peluang untuk meningkatkan karier dan penghasilan, namun memilih menolaknya karena alasan jarak dan keluarga. Tidak mau ditempatkan jauh dari rumah, enggan bekerja di luar daerah, atau merasa cukup “jago kandang” menjadi penghambat mobilitas kerja. Akibatnya, peluang mendapatkan gaji lebih besar perlahan menghilang tanpa disadari.

5.⁠ ⁠Enggan Terikat Aturan dan Tuntutan Profesional

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah keengganan untuk bekerja di lingkungan yang memiliki aturan ketat, sistem penilaian kinerja, dan tuntutan profesionalisme yang tinggi. Sebagian Satpam memilih tempat kerja dengan beban aturan minimal meskipun berdampak pada gaji yang rendah. Padahal, tanpa peningkatan disiplin, kompetensi, dan etos kerja, sulit berharap adanya perubahan signifikan dalam kesejahteraan Satpam.

Berbagai faktor di atas menunjukkan bahwa rendahnya gaji Satpam tidak semata-mata disebabkan oleh perusahaan atau sistem, tetapi juga dipengaruhi oleh pilihan dan sikap pekerja itu sendiri. Selama kondisi ini terus dianggap wajar, maka upaya meningkatkan kesejahteraan Satpam akan berjalan di tempat. Dibutuhkan kesadaran bersama—baik dari pekerja, perusahaan, maupun pemerintah—agar profesi Satpam mendapatkan penghargaan yang layak sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji Satpam yang berada di bawah standar UMP/UMK tidak sepenuhnya disebabkan oleh satu pihak saja. Selain faktor kebijakan perusahaan dan lemahnya pengawasan, pilihan dan sikap Satpam sendiri turut berperan dalam mempertahankan kondisi tersebut.

Menerima pekerjaan tanpa standar upah yang jelas, terjebak di zona nyaman, menunda pengembangan karier, serta enggan menghadapi tuntutan profesional menjadi faktor yang memperkuat praktik pengupahan di bawah ketentuan. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan Satpam membutuhkan kesadaran, keberanian, dan komitmen bersama agar profesi ini dihargai secara layak dan bermartabat.[]

 

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketenagakerjaan di Indonesia dalam Perspektif Manajemen Hubungan Industrial
Mengapa Analisis Lingkungan Internal Menentukan Kesuksesan Strategi?
Mengapa Organisasi Bisa Runtuh hanya Karena Salah Komunikasi?
Rupiah Goyang, BBM Naik: Cerminan Kerentanan Ekonomi Terbuka
Transformasi Digital Koperasi dan UMKM, Strategi Meningkatkan Daya Saing di Era Modern
Ketika Investor Indonesia Mengikuti Tren Bukan Analisis
Hak dan Kewajiban Pekerja di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Implementasinya dalam Hubungan Kerja
Masa Depan Perbankan di Genggaman: Mobile Banking Geser Peran Kantor Cabang

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:57 WIB

Ketenagakerjaan di Indonesia dalam Perspektif Manajemen Hubungan Industrial

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:59 WIB

Mengapa Analisis Lingkungan Internal Menentukan Kesuksesan Strategi?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:18 WIB

Rupiah Goyang, BBM Naik: Cerminan Kerentanan Ekonomi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Transformasi Digital Koperasi dan UMKM, Strategi Meningkatkan Daya Saing di Era Modern

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:31 WIB

Ketika Investor Indonesia Mengikuti Tren Bukan Analisis

Berita Terbaru

dok spsi bekasi

Nasional

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:35 WIB

Nasional

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:24 WIB