Mediaoutsourcing.id | Salah satu asas dalam ilmu hukum adalah “ignorantia juris non excusat,” yakni ketidaktahuan tentang hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab. Prinsip ini lahir dari kebutuhan akan kepastian hukum dan ketertiban sosial. Hukum tidak mungkin berjalan efektif apabila setiap orang dapat berkelit dengan alasan tidak tahu tentang hukum. Dalam kerangka teori hukum, asas ini diterima sebagai sebuah legal fiction atau fiksi hukum(atau presumption of knowledge of the law dalam bahasa Inggris). yaitu anggapan normatif bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak hukum tersebut diundangkan. Namun, persoalan muncul ketika fiksi hukum itu dihadapkan pada realitas bahasa hukum yang sulit dimengerti, teknis, dan elitis. Dalam konteks inilah paradoks fiksi hukum mulai muncul.
Hukum disampaikan melalui bahasa. Undang-undang, peraturan, kontrak, putusan pengadilan, hingga dakwaan dan tuntutan, seluruhnya dirumuskan dalam bentuk bahasa(teks). Dengan demikian, akses terhadap hukum pada dasarnya adalah akses terhadap bahasa hukum. Ketika bahasa hukum disusun dengan struktur kalimat yang panjang, istilah abstrak, dan terminologi teknis yang tidak dimengerti masyarakat, maka hukum secara faktual menjadi sulit diakses. Dalam kondisi demikian, menyatakan bahwa setiap orang dianggap“tahu hukum” menjadi problematis, bahkan tidak adil.
Praduga (anggapan) bahwa setiap orang mengetahui hukum telah dibahas dalam kerangka teori hukum oleh para sarjana seperti H.L.A. Hart dalam The Concept of Law(1961), khususnya dalam kaitannya dengan prinsip publikasi hukum dan penerimaan internal terhadap aturan-aturan hukum, serta oleh Hans Kelsen dalam Pure Theory ofLaw (1934; direvisi 1960), di mana fiksi hukum dipahami sebagai suatu konstruksi normatif yang diperlukan untuk menjaga validitas sistem hukum. Dalam kerangkapemikiran Kelsen, norma hukum berlaku bukan karena diketahui, tetapi karena ditetapkan secara sah dalam tata norma. Dengan demikian, pengetahuan masyarakat bukan syarat keberlakuan norma. Jadi, hukum tetap mengikat meskipun secara faktual tidak diketahui, karena yang penting adalah validitas normatif, bukan pemahaman aktual.
Paradoks ini terjadi pada benturan antara norma dan realitas. Secara normatif, hukum menganggap semua orang mengetahui hukum. Namun secara empiris, hukum disampaikan melalui bahasa yang justru menjauhkan masyarakat dari pemahaman. Fiksi hukum yang semula dimaksudkan sebagai instrumen kepastian, berubah menjadi instrumen yang berpotensi menutup akses keadilan. Masyarakat diminta patuh pada hukum yang tidak mereka pahami, dan ketika terjadi pelanggaran, ketidaktahuan tersebut tidak diakui sebagai alasan pembenar.
Dalam praktik, bahasa hukum sering dirumuskan dengan logika internal profesi hukum, bukan dengan perspektif pembaca awam. Frasa-frasa seperti “sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, “berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang”, atau penggunaan kata “dapat” yang bersifat fakultatif, memerlukan pemahaman yuridis dan kebahasaan tertentu. Bagi masyarakat awam, frasa semacam ini tidak hanya sulit dipahami, tetapi juga membuka ruang salah tafsir. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan. Di satu sisi mereka dianggap mengetahui hukum, tetapi di sisi lain tidak diberi sarana linguistik yang memadai untuk memahaminya.
Konflik konseptual ini semakin tajam ketika dikaitkan dengan asas legalitas. Asas nullum crimen sine lege certa menuntut agar norma hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Kejelasan bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya norma, melainkan juga persoalan bahasa. Norma yang kabur secara bahasa berpotensi melahirkan penafsiran yang melampaui maksud pembentuk undang-undang (Sinal, 2013). Dalam konteks ini, bahasa hukum yang sulit dimengerti tidak hanya melemahkan akses keadilan, tetapi juga mengancam kepastian hukum itu sendiri.
Sebagai contoh, dalam berbagai perkara pidana di bidang ITE—seperti pencemaran nama baik atau ujaran di ruang digital—perdebatan hukum sering berpusat pada makna bahasa. Apakah suatu pernyataan merupakan kritik, opini, atau penghinaan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak dapat dilepaskan dari analisis bahasa hukum/linguistik. Namun, norma yang mengatur sering dirumuskan dengan bahasa yang abstrak dan terbuka. Ketika norma tersebut diterapkan kepada masyarakat yang tidak memahami batas-batas linguistiknya, prinsip ignorantia juris non excusat berubah menjadi alat yang tidak proporsional.
Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” sering menjadi objek perdebatan. Dalam beberapa persidangan, aparat penegak hukum cenderung memahami frasa tersebut secara kumulatif dan serba-mungkin, tanpa membedakan makna semantik dan sintaksisnya. Padahal, secara kebahasaan, penggunaan “dan/atau” membuka pilihan normatif yang tidak selalu bersifat imperatif ganda. Dalam keterangan ahli bahasa hukum di persidangan, penjelasan atas frasa ini kerap menjadi penentu apakah suatu perbuatan memenuhi unsur delik atau tidak.
Paradoks fiksi hukum juga tampak dalam hukum perdata, khususnya dalam kontrak. Asas kebebasan berkontrak mensyaratkan adanya kesepahaman para pihak (meeting ofminds). Namun bagaimana mungkin kesepahaman itu benar-benar terjadi apabila bahasa kontrak dipenuhi istilah teknis dan kalimat kompleks yang hanya dipahami oleh satu pihak? Dalam praktik, tidak sedikit perjanjian standar yang ditandatangani tanpa pemahaman substansial. Ketika sengketa muncul, hukum kembali berlindung pada fiksi bahwa para pihak “dianggap tahu” isi perjanjian yang ditandatangani.
Masalah menjadi lebih serius ketika bahasa hukum yang kabur atau terlalu teknis berdampak langsung pada hak-hak individu. Misalnya dalam kontrak perbankan atau pembiayaan. Tidak sedikit perjanjian kredit menggunakan istilah seperti event of default, cross default, atau penyesuaian suku bunga berdasarkan kebijakan internal bank. Secara hukum, klausul-klausul ini sah. Namun secara sosiologis, banyak nasabah menandatangani perjanjian tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Ketika sengketa muncul, masyarakat berada pada posisi lemah karena sejak awal tidak benar-benar memahami apa yang disepakati.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa fiksi hukum, yang semula bersifat fungsional, dapat berubah menjadi “ilusi pengetahuan”. Negara menganggap masyarakat mengetahui hukum, sementara pada saat yang sama tidak memastikan bahwa hukum itu disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami. Fiksi hukum bekerja sepihak: mengikat masyarakat, tetapi tidak mengikat pembentuk dan penegak hukum untuk menggunakan bahasa yang komunikatif.
Dari perspektif akses keadilan, kondisi ini menciptakan ketimpangan struktural. Mereka yang memiliki latar belakang hukum atau akses terhadap bantuan hukum lebih mudah memahami dan menavigasi sistem hukum. Sebaliknya, masyarakat awam berada pada posisi subordinat. Bahasa hukum yang elitis memperlebar jarak antara hukum dan masyarakat, serta memperkuat kesan bahwa hukum adalah milik segelintir orang, bukan milik publik.
Oleh karena itu, kritik terhadap bahasa hukum bukanlah kritik terhadap hukum itu sendiri, melainkan kritik terhadap cara hukum berkomunikasi. Prinsip ignorantia juris non excusat tidak dapat dipertahankan secara absolut tanpa disertai tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa hukum disusun dan disampaikan secara jelas, masuk akal, dan dapat dipahami. Jika tidak, maka asas tersebut kehilangan legitimasi moralnya.
Reformasi hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada substansi norma, tetapi juga pada kualitas bahasa hukum. Kejelasan bahasa adalah bagian dari keadilan prosedural. Legislator perlu menyadari bahwa setiap kata dalam undang-undang memiliki dampak sosial. Hakim dan aparat penegak hukum perlu peka terhadap aspek kebahasaan dalam penafsiran. Sementara itu, pendidikan hukum harus menanamkan kesadaran bahwa bahasa bukan sekadar alat teknis, melainkan jembatan antara hukum dan keadilan.
Pada akhirnya, paradoks fiksi hukum sebenarnya dapat diatasi dengan menempatkan bahasa hukum sebagai bagian integral dari sistem keadilan. Selama hukum tetap disampaikan dalam bahasa yang sulit dimengerti, prinsip ignorantia juris non excusat akan terus berhadapan dengan realitas yang bertolak belakang. Dalam kondisi demikian, keadilan tidak sepenuhnya gagal, tetapi juga belum sepenuhnya hadir. Hukum masih berdiri, namun tidak sepenuhnya berbicara kepada mereka yang selalu membutuhkan perlindungannya.
Malang, 12 Januari 2026












