Mediaoutsourcing.com | Dalam hukum perjanjian, lazim diasumsikan bahwa kehendak para pihak merupakan fondasi utama yang menentukan lahir dan mengikatnya suatu kontrak. Perjanjian adalah suatu peristiwa hukum di mana seseorang berjanji kepada orang lain, yang menimbulkan perikatan karena kesepakatan kehendak (R. Subekti, 1979). Asumsi tersebut berdasarkandoktrin klasik consensus ad idem, yakni adanya kesepakatan kehendak yang sama antara para pihak mengenai objek dan substansi perjanjian. Namun, dalam praktik hukum modern, kehendak para pihak tidak pernah berdiri sendiri. Kehendak tersebut hanya memperoleh makna hukum dan daya ikat normatif apabila dituangkan secara tepat melalui bahasa hukum yang jelas, tegas, dan terstruktur.
Dengan demikian, kekuatan mengikat suatu klausul kontrak tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang dikehendaki para pihak secara subjektif, melainkan oleh kehendak bagaimana hal tersebut diformulasikan dengan benar dalam bahasa hukum. Oleh karena itu,bahasa hukum bukan hanya sekadar alat komunikasi, melainkan bertransformasi menjadi instrumen normatif yang menentukan ada atau tidaknya kewajiban hukum.
Secara normatif, dalam Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan (dwaling), atau diperolehnya dengan paksaan (dwang) atau penipuan (bedrog)”. Selanjutnya, dalam Pasal 1325 KUH Perdata dinyatakan bahwa paksaan mengakibatkan batalnya suatu perjanjian. Kedua pasal tersebutmenegaskan bahwa kesepakatan sebagai fondasi perjanjian hanya sah apabila lahir dari kehendak yang bebas, sadar, dan tidak tercemar. Apabila kesepakatan tersebut diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan, maka perjanjian tersebut mengandung cacat kehendak dan dapat dibatalkan.
Dalam konteks ini, bahasa hukum berfungsi sebagai medium kehendak, sehingga ketepatan dan kejelasan bahasa menjadi prasyarat agar kehendak tersebut benar-benar dipahami dan disepakati secara sadar oleh para pihak. Sebaliknya, ketidaktepatan atau ambiguitas bahasa hukum dalam klausul kontrak dapat mendistorsi kehendak, bahkan menjadi sarana paksaan atau penipuan terselubung, yang berimplikasi pada dapat dibatalkannya perjanjian sebagaimana Pasal 1325 KUH Perdata. Oleh karena itu, daya ikat klausul kontrak berada pada titik keseimbangan antara kehendak para pihak dan ketepatanbahasa hukum; kehendak yang cacat tidak dapat dilegitimasi oleh redaksi klausul yang rapi, dan kehendak yang baik pun dapat kehilangan daya ikatnya apabila dituangkan dalam bahasa hukum yang tidak jelas atau menyesatkan.
Bahasa sebagai Medium Normatif untuk Menyatakan Kehendak
Dalam teori kehendak (willenserklarung), Bernhard Windscheid menyatakan bahwaperjanjian berakar pada kehendak internal para pihak sebagai esensi utama kontrak. Dalampandanganya, kewajiban kontraktual lahir bukan semata-mata dari kesepakatan lahiriah, melainkan dari niat untuk terikat secara hukum yang kemudian dinyatakan secara eksternal(melalui bahasa) agar dapat dikenali dan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, perjanjian yang sah mensyaratkan adanya konsensus, yakni persesuaian kehendak para pihak terhadap unsur-unsur pokok kontrak.
Teori Windscheid juga bertumpu pada prinsip otonomi individu (privatautonomie),yang memandang para pihak bebas menentukan “apa” dan “bagaimana” mereka mengikatkan diri dalam suatu kontrak, sementara negara hanya berperan menegakkan kehendak tersebut. Pandangan ini memberikan pengaruh besar terhadap perumusan Burgerliches Gesetzbuch (BGB) Jerman, sehingga secara doktrinal menegaskan bahwa daya ikat kontrak bersumber pada kehendak bebas individu yang dinyatakan secara sah,bukan sekadar pada bentuk atau redaksi formal perjanjian. Oleh karena itu, bahasahukum dalam kontrak berfungsi sebagai jembatan antara kehendak subjektif dan konsekuensi objektif.
Pilihan kata seperti “wajib”, “harus”, “berhak”, “dapat”, atau “diberikan kesempatan” bukanlah sinonim bebas. Masing-masing mengandung daya normatif (deonticforce) yang berbeda. Kesalahan atau ketidakcermatan dalam memilih diksi berpotensi mengubah norma yang seharusnya mengikat menjadi sekadar imbauan, atau sebaliknya, menjadikan peluang opsional seolah-olah menjadi kewajiban mutlak.
Sering dijumpai para pihak merasa telah “sepakat” atas suatu hal, namun ketika dituangkan dalam kontrak, kehendak tersebut tidak dirumuskan secara imperatif. Akibatnya, pada saat terjadi sengketa, kehendak yang dimaksud tidak dapat dipaksakan secara hukum.Hal ini dapat disimak pada contoh berikut:
“PIHAK KEDUA diberikan kesempatan untuk memperpanjang perjanjian selama 10 (sepuluh) tahun.”
Secara kehendak, dapat diasumsikan para pihak bermaksud menjamin kelanjutan kerja sama. Namun secara bahasa hukum, frasa “diberikan kesempatan” tidak menciptakan kewajiban hukum, baik bagi pihak yang diberi kesempatan maupun pihak yang memberi kesempatan. Jadi, klausul tersebut bersifat fakultatif, bukan imperatif. Bandingkan dengan rumusan berikut:
“PIHAK KEDUA wajib diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun…”
Perbedaan satu atau dua kata/frasa menghasilkan konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Di sinilah terlihat bahwa kehendak tanpa ketepatan bahasa hanya melahirkan ilusi daya ikat, bukan daya ikat yang sesungguhnya.
Struktur Bahasa dan Kepastian Hukum
Selain diksi, struktur kalimat juga menentukan kekuatan mengikat suatu klausul. Klausul yang berbelit, ambigu, atau memuat rujukan silang yang tidak jelas membuka ruang multitafsir. Multitafsir ini bertentangan langsung dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Hal ini dapat disimak pada contoh berikut:
“Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.”
Klausul tersebut tidak menjelaskan: apakah perpanjangan bersifat otomatis, kapan kesepakatan harus dibuat, dan apa akibat hukumnya jika tidak tercapai kesepakatan. Struktur kalimat tersebut menempatkan Aparat Penegak Hukum (APH) pada posisi menafsir, bukan sekadar menerapkan hukum. Padahal, kontrak yang baik seharusnya meminimalkan ruang tafsir, bukan sebaliknya
Ketepatan bahasa hukum juga berfungsi menjaga keseimbangan posisi para pihak. Klausul yang samar sering menguntungkan pihak yang lebih kuat secara ekonomi atau politik, karena memberi ruang interpretasi sepihak. Sebagai contoh:
“PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian apabila dianggap perlu.”
Frasa “dianggap perlu” bersifat subjektif dan tidak terukur. Klausul ini, meskipun telahdisepakati oleh para pihak , secara bahasa menciptakan diskresi sepihak yang berpotensi melanggar asas keadilan kontraktual dan itikad baik. Rumusan yang lebih adil secara bahasa hukum adalah:
“PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri perjanjian apabila terjadi pelanggaran dan/atauPerbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal …”
Dalam linguistik forensik, teks kontrak dipandang sebagai artefak linguistik yang dapat diuji daya normatifnya. Ahli bahasa hukum tidak menilai niat, melainkan: pilihan kata, struktur kalimat, relasi antar-klausul, serta konsistensi terminologi. Dalam perspektif ini, kehendak para pihak hanya relevan apabila tercermin secara eksplisit dalam bahasa kontrak. Kehendak yang tidak terartikulasikan dengan jelas dianggap tidak ada secara hukum.
Pernyataan bahwa bahasa hukum menentukan daya ikat membawa implikasi penting, yaitu; (a) perancang kontrak tidak cukup memahami substansi bisnis, tetapi harus memahami bahasa hukum (b) penegak hukum harus berhati-hati membedakan norma imperatif dan fakultatif, dan (c) para pihak tidak boleh mengandalkan asumsi atau kebiasaan, melainkan redaksi eksplisit. Begitu pula dalam konteks persidangan. Hakim yang menilai klausul harus berangkat dari teks, bukan dari dugaan kehendak pribadi. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kontrak adalah “hukum atau undang-undang yang berlaku di antara para pihak” (lexinter partes), selama kontrak atau perjanjian tersebut dirumuskan secara jelas dan tepat.
Berdasarkan bahasan di atas dapat dinyatakaan bahwa daya ikat klausul kontrak lahir dari pertemuan dua unsur yang tidak terpisahkan: kehendak para pihak dan ketepatan bahasa hukum. Kehendak tanpa bahasa yang presisi kehilangan kekuatan normatifnya, sedangkan bahasa yang tegas tanpa kehendak yang sah kehilangan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, bahasa bukan sekadar wadah kehendak, melainkan penentu nasib kehendak itu sendiri. Ketepatan memilih kata dan menyusun struktur kalimat bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan keadilan, kepastian, dan keberlakuan hukum.
Malang, 15 Januari 2026











