Makna “Keadilan Materiil” dalam KUHP Baru: Perspektif Pancasila

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai fase penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP baru tidak hanya dimaksudkan sebagai pengganti KUHP warisan kolonial, tetapi juga sebagai upaya membangun hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Oleh karena itu, memahami KUHP baru tidak cukup dilakukan melalui pembacaan norma secara tekstual, melainkan harus disertai pemahaman mendalam mengenai nilai keadilan yang hendak diwujudkan. Dalam konteks inilah, konsep keadilan materiil menjadi kunci utama dalam membaca dan menafsirkan KUHP Baru.

Selama ini, praktik hukum pidana di Indonesia kerap terjebak dalam paradigma keadilan formal. Keadilan dipahami sebatas kesesuaian antara perbuatan dan rumusan delik, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Pendekatan ini memang memberikan kepastian hukum, tetapi sering mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan realitas sosial yang melatarbelakangi suatu tindak pidana. KUHP baru hadir dengan semangat untuk mengoreksi kecenderungan tersebut dengan menempatkan keadilan materiil sebagai orientasi utama penegakan hukum pidana.

Keadilan materiil tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem hukum Indonesia yang sejak awal mengakui keberadaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. UUD 1945 secara eksplisit maupun implisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pengakuan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak bersifat positivistik sempit, melainkan terbuka terhadap nilai-nilai sosial, moral, dan kearifan lokal yang berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan dalam hukum pidana tidak semata-mata diukur dari kepastian norma, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan nilai keadilan yang hidup.

Perspektif Pancasila tentang Keadilan

Dalam perspektif Pancasila, keadilan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar keadilan formal. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan bahwa hukum harus mampu menjawab ketimpangan sosial, melindungi kelompok rentan, dan mewujudkan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan sosial tidak selalu identik dengan perlakuan yang sama, tetapi perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi dan konteks sosial masing-masing individu. Prinsip inilah yang menjadi fondasi filosofis dari keadilan materiil dalam KUHP baru.

Pemikiran tentang keadilan materiil sesungguhnya telah lama berkembang dalam diskursus hukum pidana Indonesia. Moeljatno (1985), sebagai salah satu pelopor hukum pidana nasional, menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari tujuan perlindungan masyarakat. Baginya, hukum pidana bukan sekadar alat pembalasan, melainkansarana untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan hukum yang bernilai bagi masyarakat. Pandangan ini menunjukkan bahwa sejak awal, hukum pidana Indonesia diarahkan pada tujuan substantif, bukan sekadar kepastian normatif.

Gagasan tersebut kemudian berkembang lebih jauh melalui pemikiran SatjiptoRahardjo (2009), yang secara tegas mengkritik positivisme hukum. Satjipto memperkenalkan konsep hukum progresif, yang menempatkan manusia dan keadilan sebagai tujuan utama hukum. Menurutnya, hukum tidak boleh diperlakukan sebagai tujuan itu sendiri, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam kerangka ini, penegak hukum dituntut untuk berani keluar dari kungkungan teks apabila penerapan norma secara kaku justru melahirkan ketidakadilan.

Pandangan Satjipto Rahardjo sangat relevan dengan KUHP Baru. Keadilan materiil menuntut keberanian intelektual dan moral dari aparat penegak hukum untuk menafsirkan hukum secara kontekstual. Hakim tidak lagi diposisikan sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai penjaga nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Konsep keadilan materiil juga memperoleh landasan teoritik yang kuat dalam pemikiran Barda Nawawi Arief (2010), khususnya melalui gagasannya mengenai asas materiil dalam hukum pidana. Arief menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat dipahami hanya dari sisi formal, melainkan harus dilihat dari sisi materiil, yakni tujuan, nilai, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Asas materiil menekankan bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan makna substantif dari suatu perbuatan, bukan sekadar terpenuhinya unsur delik secara tekstual.

Dalam pandangan Barda Nawawi Arief, asas legalitas tetap merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana sebagai jaminan kepastian hukum. Namun demikian, asas legalitas tidak boleh dipahami secara absolut dan kaku. Asas ini perlu dilengkapi dengan asas materiil agar hukum pidana tidak kehilangan dimensi keadilannya. Dengan kata lain, keadilan materiil berfungsi sebagai koreksi terhadap keadilan formal yang berpotensi mekanistis dan kurang sensitif terhadap konteks sosial serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran ini menjadi sangat relevan dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Sejalan dengan pandangan tersebut, KUHP baru hadir sebagai upaya korektif terhadap paradigma hukum pidana yang terlalu menekankan kepastian norma. Pembaruan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menggantikan norma-norma lama, tetapi juga untuk menggeser orientasi hukum pidana menuju keadilan substantif yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Dalam kerangka ini, Pancasila tidak diposisikan sebagai slogan ideologis semata, melainkan sebagai sumber nilai yang menjiwai perumusan, penafsiran, dan penerapan seluruh sistem hukum pidana nasional.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan hukum pidana dalam kerangka moral dan etika. Pemidanaan tidak boleh dipahami sebagai instrumen balas dendam negara, tetapi sebagai sarana pembinaan yang menghormati martabat manusia. Prinsip ini menuntut agar hukum pidana tidak bersifat mekanis, melainkan mempertimbangkan aspek kesalahan, tanggung jawab moral, dan kemanusiaan pelaku.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa hukum pidana harus melindungi manusia sebagai subjek bermartabat. Dalam KUHP Baru, hal ini tercermin dalam penguatan prinsip proporsionalitas pemidanaan, pembatasan pidana penjara, serta pengakuan terhadap pidana alternatif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat, melainkan dengan perlakuan yang adil dan manusiawi.

Sila Persatuan Indonesia, menempatkan hukum pidana sebagai instrumen pemelihara kohesi sosial. Hukum tidak boleh menjadi alat yang memperdalam konflik sosial atau memperkuat ketimpangan. Oleh karena itu, KUHP Baru membuka ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang sejalan dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia. Pengakuan ini menunjukkan bahwa persatuan nasional tidak dibangun dengan menyeragamkan hukum secara kaku, melainkan dengan mengakomodasi keberagaman nilai dalam kerangka konstitusional.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, menuntut pendekatan hukum pidana yang bijaksana, bukan sekadar legalistik. Hakim tidak lagi diposisikan sebagai corong undang-undang, tetapi sebagai penegak keadilan yang memiliki kewajiban menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum.

Puncak dari seluruh nilai tersebut terletak pada sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan dalam konteks ini tidak dapat direduksi menjadi keadilan formal yang menekankan persamaan di hadapan hukum secara prosedural. Keadilan sosial menuntut keberpihakan pada kelompok rentan, perhatian terhadap ketimpangan struktural, dan pemahaman terhadap konteks sosial pelaku tindak pidana. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara keadilan formal dan keadilan materiil.

Makna keadilan materiil inilah yang memiliki hubungan erat dengan pandangan Barda Nawawi Arief mengenai asas materiil dalam hukum pidana. Menurut Arief, hukum pidana tidak boleh dipahami semata-mata sebagai norma tertulis, tetapi sebagai sistem nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Asas materiil menekankan bahwa hukum pidana harus dilihat dari tujuan dan nilai yang hendak dilindunginya, bukan hanya dari unsur formal delik.

Relasi antara Keadilan Materiil dan Hukum yang Hidup

Dalam perspektif asas materiil, suatu perbuatan tidak cukup dinilai berdasarkan terpenuhinya unsur delik secara tekstual. Penegak hukum harus mempertimbangkan apakah pemidanaan terhadap perbuatan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan nilai sosial. Dengan demikian, asas materiil menjadi jembatan antara asas legalitas dan tuntutan keadilan sosial.

Pandangan ini sejalan dengan karakter konstitusi Indonesia yang mengakui hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum yang hidup memberikan substansi nilai bagi penerapan hukum tertulis, sementara asas materiil memastikan bahwa hukum pidana tidak terjebak dalam positivisme sempit. Keduanya berfungsi saling melengkapi, bukan saling meniadakan. Asas legalitas menjamin kepastian hukum, sementara asas materiil menjamin keadilan yang bermakna.

Baca Juga :  Apakah Satpam Berhak atas Peraturan Pemerintah No.35 Th. 2021?

Namun, pengakuan terhadap hukum yang hidup dan penerapan asas materiil tidak boleh dipahami secara bebas tanpa batas. Hukum yang hidup harus tetap ditempatkan dalam kerangka Pancasila, konstitusi, dan Hak Asasi Manusia. Tanpa batasan tersebut, penerapan hukum tidak tertulis berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, keadilan sosial harus diwujudkan dalam keseimbangan antara kepastian norma dan kebijaksanaan penegakan hukum.

Tantangan terbesar KUHP baru justru terletak pada implementasinya. Jika KUHP baru hanya dipahami sebagai teks normatif tanpa pemahaman terhadap nilai Pancasila dan asas materiil, maka pembaruan hukum pidana akan kehilangan makna transformatifnya. Pendidikan hukum yang hanya menekankan hafalan pasal tanpa pemahaman filosofis akan melahirkan penegak hukum yang legalistik, tetapi miskin keadilan.

Sebaliknya, apabila KUHP Baru dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, maka hukum pidana dapat berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Dalam kerangka ini, hukum tidak semata-mata berfungsi menghukum, tetapi juga melindungi, memulihkan, dan memperkuat kohesi sosial. Pada akhirnya, KUHP Baru menjadi ujian bagi komitmen bangsa Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara. Mempelajari KUHP Baru berarti belajar memahami hukum sebagai sistem nilai, bukan sekadar kumpulan norma. Keadilan yang hendak diwujudkan bukan hanya keadilan formal, melainkan keadilan sosial yang nyata dirasakan oleh masyarakat.

Relasi antara keadilan materiil dan hukum yang hidup menjadi semakin penting dalam konteks negara majemuk seperti Indonesia. Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang sosial, budaya, dan ekonomi yang beragam, sehingga penerapan hukum pidana secara seragam tanpa mempertimbangkan konteks sosial berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, KUHP baru memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim untuk mempertimbangkan kondisi pelaku, dampak sosial dari perbuatan, serta tujuan pemidanaan, sehingga penegakan hukum tidak terlepas dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Namun demikian, keadilan materiil tidak boleh dipahami sebagai pembenaran atas kesewenang-wenangan. Penerapan keadilan materiil harus tetap berada dalam koridor Pancasila, konstitusi, dan hak asasi manusia. Inilah pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Keadilan materiil tidak meniadakan norma, tetapi memberi makna pada norma agar hukum benar-benar berfungsi sebagai sarana keadilan sosial.

Tantangan utama dalam penerapan keadilan materiil terletak pada perubahan paradigma penegakan hukum. Selama pendidikan hukum masih menekankan hafalan pasal dan logika silogistik semata, maka keadilan materiil akan sulit terwujud. Diperlukan reformasi pendidikan hukum yang menekankan integrasi antara dogmatik hukum, filsafat hukum, dan sosiologi hukum. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan moral.

Dalam perspektif Pancasila, keadilan materiil bukanlah konsep abstrak, melainkan tujuan konkret dari penyelenggaraan negara. Hukum pidana harus menjadi instrumen untuk melindungi martabat manusia, menjaga kohesi sosial, dan mewujudkan kesejahteraan bersama. KUHP Baru, dengan segala dinamika dan kritik yang menyertainya, memberikan peluang besar untuk mewujudkan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pada akhirnya, makna keadilan materiil dalam KUHP baru terletak pada keberanian bangsa ini untuk menempatkan hukum sebagai alat pengabdian bagi manusia dan masyarakat. Dengan menjadikan Pancasila sebagai perspektif utama, hukum pidana tidak lagi berhenti pada kepastian norma, tetapi bergerak menuju keadilan sosial yang hidup dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Inilah esensi pembaruan hukum pidana nasional dan tantangan nyata bagi penegakan hukum Indonesia ke depan.

Dalam kerangka tersebut, keberhasilan KUHP baru bukan semata-mata ditentukan oleh kelengkapan norma atau ketepatan perumusannya, melainkan oleh sejauh mana nilai-nilai keadilan materiil benar-benar diinternalisasi dalam praktik penegakan hukum. Tanpa perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat, pembaruan hukum pidana berisiko terjebak pada formalitas belaka. Oleh karena itu, komitmen terhadap Pancasila sebagai sumber nilai harus diwujudkan melalui pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, keberanian penafsiran yang berkeadilan, serta kebijakan penegakan hukum yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memahami B2B dan B2C dalam Manajemen Jasa: Strategi Kunci Meningkatkan Nilai Layanan
Perbedaan Outsourcing dan Kontrak: Memahami Konsep dan Dasar Hukum
Karyawan Honorer: Bukan ASN, Tapi Punya Peran Penting
PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja
Jangan Asal Tagih! Ini Rahasia Teknik Negosiasi Perbankan yang Bikin Nasabah Takluk
Implikasi Bahasa Evaluatif dalam Diskursus Publik terhadap Asas Praduga Tak Bersalah
Memaknai Mekanisme Restorative Justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Makna “Koordinasi” Pasal 22 Ayat (3) dan (5) KUHAP dalam Menciptakan Integrasi Sistem Peradilan Pidana

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:11 WIB

Memahami B2B dan B2C dalam Manajemen Jasa: Strategi Kunci Meningkatkan Nilai Layanan

Jumat, 3 April 2026 - 18:06 WIB

Perbedaan Outsourcing dan Kontrak: Memahami Konsep dan Dasar Hukum

Senin, 23 Maret 2026 - 16:41 WIB

Karyawan Honorer: Bukan ASN, Tapi Punya Peran Penting

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:05 WIB

PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:16 WIB

Jangan Asal Tagih! Ini Rahasia Teknik Negosiasi Perbankan yang Bikin Nasabah Takluk

Berita Terbaru

Bisnis

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:44 WIB

Nasional

Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:00 WIB

dok its

Teknologi

ITS Kembangkan Bahan Bakar Bensin dari Kelapa Sawit

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:55 WIB