Mediaoutsircing.id| Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayah. Penetapan tersebut mengikuti seluruh usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025). Menurut Dedi, penetapan UMK 2026 dilakukan setelah pihaknya menerima seluruh rekomendasi dari para bupati dan wali kota.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengubah satu pun usulan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Menurutnya, seluruh keputusan UMK 2026 murni berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.
Terkait Kota Depok yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menjelaskan bahwa pemerintah provinsi mengambil angka yang diajukan langsung oleh Pemerintah Kota Depok. Sementara usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar penetapan.
“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten dan kota. Rincian UMK masing-masing daerah akan dituangkan dalam keputusan gubernur.
Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota di Jawa Barat
- UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
- UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
- UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp5.938.885
- UMK Kabupaten Purwakarta 2026: Rp5.052.856
- UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
- UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
- UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
- UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
- UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
- UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
- UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
- UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
- UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
- UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
- UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
- UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
- UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
- UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
- UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
- UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
- UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
- UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
- UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
- UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
- UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09












