Mitos atau Fakta, Satpam Digaji di Bawah UMP atau UMK?

Noto Susanto, SE, MM (Dosen Universitas Pamulang dan Profesi Satpam)

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Perkembangan bisnis jasa pengamanan (Satpam) saat ini semakin pesat. Hal ini mendorong meningkatnya persaingan sekaligus membuka peluang kerja yang semakin luas, terutama bagi para pencari kerja yang berminat berkarier sebagai seorang Satpam. Di berbagai sektor—mulai dari perkantoran, kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga perumahan—kehadiran Satpam menjadi kebutuhan penting yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keamanan.

Namun, di balik peluang kerja yang tampak menjanjikan tersebut, menjadi seorang Satpam bukanlah hal yang mudah. Profesi ini menuntut persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar. Salah satunya adalah kepemilikan Sertifikat Gada Pratama serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, yang hanya dapat diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membutuhkan biaya dan komitmen yang tidak sedikit.

Selain sertifikasi, pengalaman kerja juga menjadi nilai tambah yang sering kali dipertimbangkan oleh perusahaan pengguna jasa maupun badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Satpam yang berpengalaman dinilai lebih siap menghadapi situasi darurat, memahami prosedur pengamanan, serta mampu bersikap profesional dalam melayani masyarakat.
Tidak hanya itu, faktor fisik seperti tinggi dan berat badan juga menjadi salah satu syarat penting. Postur tubuh yang proporsional dianggap mendukung kesiapan fisik dan penampilan seorang Satpam dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, calon pelamar yang tidak memenuhi standar tinggi dan berat badan tertentu kerap kali dinyatakan tidak lolos seleksi, meskipun memiliki minat dan kemauan yang kuat. Dengan berbagai persyaratan tersebut, jelas bahwa profesi Satpam menuntut disiplin, kesiapan mental, dan fisik. Maka sudah selayaknya peran dan tanggung jawab Satpam dihargai secara layak, sebanding dengan proses, kompetensi, dan risiko kerja yang mereka hadapi di lapangan.

Baca Juga :  Ini yang Kerap Tidak Disadari Satpam saat Bertugas

Alasan Satpam Digaji di Bawah Standar UMP/UMK:

1.⁠ ⁠Menerima Pekerjaan Sejak Awal Tidak Sesuai Regulasi:

Salah satu penyebab utama Satpam digaji di bawah standar UMP/UMK adalah keputusan untuk menerima pekerjaan yang sejak awal memang tidak menerapkan ketentuan pengupahan sesuai regulasi pemerintah. Kondisi ini umumnya dialami oleh calon Satpam yang baru lulus pelatihan dan belum memiliki pengalaman kerja. Karena keterbatasan informasi dan kebutuhan ekonomi, banyak yang memilih “yang penting bekerja”, tanpa mempertimbangkan hak normatif sebagai pekerja.

2.⁠ ⁠Pengalaman Kerja Ada, tetapi Terdesak Kebutuhan:

Ironisnya, bukan hanya Satpam pemula yang menerima upah di bawah UMP/UMK. Satpam yang sudah berpengalaman pun kerap berada dalam situasi serupa. Faktor pengangguran dan sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat sebagian Satpam berpikir pragmatis: lebih baik bekerja dengan gaji rendah daripada tidak bekerja sama sekali. Kondisi ini secara tidak langsung memperkuat praktik pengupahan yang tidak sesuai aturan.

3.⁠ ⁠Terjebak di Zona Nyaman:

Alasan lain yang sering muncul adalah kenyamanan lingkungan kerja. Meski gaji relatif kecil, suasana kerja yang kondusif, rekan kerja yang akrab, serta adanya pemasukan tambahan berupa tips atau imbalan dari pengguna jasa membuat sebagian Satpam enggan mencari peluang yang lebih baik. Zona nyaman ini pada akhirnya menghambat keberanian untuk menuntut hak atau berpindah ke tempat kerja dengan standar upah yang lebih layak.

Baca Juga :  PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja

4.⁠ ⁠Menunda Kesempatan Karier Demi Pekerjaan Dekat dengan Rumah:

Banyak Satpam yang sebenarnya memiliki peluang untuk meningkatkan karier dan penghasilan, namun memilih menolaknya karena alasan jarak dan keluarga. Tidak mau ditempatkan jauh dari rumah, enggan bekerja di luar daerah, atau merasa cukup “jago kandang” menjadi penghambat mobilitas kerja. Akibatnya, peluang mendapatkan gaji lebih besar perlahan menghilang tanpa disadari.

5.⁠ ⁠Enggan Terikat Aturan dan Tuntutan Profesional

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah keengganan untuk bekerja di lingkungan yang memiliki aturan ketat, sistem penilaian kinerja, dan tuntutan profesionalisme yang tinggi. Sebagian Satpam memilih tempat kerja dengan beban aturan minimal meskipun berdampak pada gaji yang rendah. Padahal, tanpa peningkatan disiplin, kompetensi, dan etos kerja, sulit berharap adanya perubahan signifikan dalam kesejahteraan Satpam.

Berbagai faktor di atas menunjukkan bahwa rendahnya gaji Satpam tidak semata-mata disebabkan oleh perusahaan atau sistem, tetapi juga dipengaruhi oleh pilihan dan sikap pekerja itu sendiri. Selama kondisi ini terus dianggap wajar, maka upaya meningkatkan kesejahteraan Satpam akan berjalan di tempat. Dibutuhkan kesadaran bersama—baik dari pekerja, perusahaan, maupun pemerintah—agar profesi Satpam mendapatkan penghargaan yang layak sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji Satpam yang berada di bawah standar UMP/UMK tidak sepenuhnya disebabkan oleh satu pihak saja. Selain faktor kebijakan perusahaan dan lemahnya pengawasan, pilihan dan sikap Satpam sendiri turut berperan dalam mempertahankan kondisi tersebut.

Menerima pekerjaan tanpa standar upah yang jelas, terjebak di zona nyaman, menunda pengembangan karier, serta enggan menghadapi tuntutan profesional menjadi faktor yang memperkuat praktik pengupahan di bawah ketentuan. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan Satpam membutuhkan kesadaran, keberanian, dan komitmen bersama agar profesi ini dihargai secara layak dan bermartabat.[]

 

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja
Jangan Asal Tagih! Ini Rahasia Teknik Negosiasi Perbankan yang Bikin Nasabah Takluk
Implikasi Bahasa Evaluatif dalam Diskursus Publik terhadap Asas Praduga Tak Bersalah
Memaknai Mekanisme Restorative Justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Makna “Keadilan Materiil” dalam KUHP Baru: Perspektif Pancasila
Makna “Koordinasi” Pasal 22 Ayat (3) dan (5) KUHAP dalam Menciptakan Integrasi Sistem Peradilan Pidana
Aditya Hadiwasito: SOP Memberi Arah, WI Menjamin Eksekusi Tim
Siapa Satpam Terbaik di Indonesia? Mengukur Profesionalisme, Bukan Sekadar Seragam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:05 WIB

PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:16 WIB

Jangan Asal Tagih! Ini Rahasia Teknik Negosiasi Perbankan yang Bikin Nasabah Takluk

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:42 WIB

Implikasi Bahasa Evaluatif dalam Diskursus Publik terhadap Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:33 WIB

Memaknai Mekanisme Restorative Justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:15 WIB

Makna “Keadilan Materiil” dalam KUHP Baru: Perspektif Pancasila

Berita Terbaru

Humaniora

Donasi Kesehatan Online: Cara Cepat Membantu Anak Indonesia

Minggu, 1 Mar 2026 - 16:57 WIB