Apakah Satpam Berhak atas Peraturan Pemerintah No.35 Th. 2021?

Noto Susanto, SE, MM (Dosen Universitas Pamulang)

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Satpam sebagai sumber daya manusia memiliki kedudukan yang sama dengan sumber daya profesi lainnya. Artinya, Satpam sangat layak dan pantas untuk mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Profesi Satpam bukan sekadar pekerjaan pendukung, melainkan bagian penting dari sistem keamanan dan ketertiban di berbagai sektor strategis.

Dalam praktiknya, Satpam menjalankan tugas dengan tanggung jawab besar, risiko kerja yang tinggi, serta tuntutan disiplin dan profesionalisme yang ketat. Mereka bekerja dalam sistem shift, menghadapi potensi konflik, serta dituntut sigap dalam situasi darurat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan seperti upah yang layak, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, kompensasi pemutusan hubungan kerja, serta perlindungan saat berakhirnya masa kontrak merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

PP 35 hadir sebagai instrumen hukum yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, serta dalam hal pemutusan hubungan kerja. Sebagai pekerja yang umumnya berada dalam skema outsourcing dan PKWT, Satpam secara hukum termasuk kelompok yang seharusnya mendapatkan manfaat dari regulasi tersebut.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengecualikan Satpam dari penerapan PP 35. Pengabaian terhadap hak Satpam bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sudah saatnya semua pihak—baik perusahaan jasa pengamanan, pengguna jasa, maupun pemerintah—menempatkan Satpam sebagai pekerja profesional yang bermartabat dan berhak atas perlindungan hukum yang utuh.

Peran Negara dalam Menjamin Upah Layak dan Perlindungan PP 35 bagi Satpam:

Permasalahan ini tidak dapat dilepaskan dari isu pengupahan Satpam yang hingga saat ini masih banyak ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan UMP/UMK. Ketika sejak awal hak dasar berupa upah minimum saja tidak dipenuhi, maka harapan Satpam untuk memperoleh perlindungan lanjutan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 menjadi semakin jauh dari kenyataan. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang serius dalam tata kelola ketenagakerjaan Satpam.

Baca Juga :  PKWTT dan PKWT Menurut UU Ketenagakerjaan: Perbedaan Status Kerja, Hak, dan Kewajiban Karyawan

Ketidaksesuaian pengupahan tersebut menjadi indikator awal bahwa regulasi ketenagakerjaan belum dijalankan secara konsisten. Jika aspek paling mendasar saja diabaikan, maka penerapan hak-hak lain seperti kompensasi PKWT, jaminan kepastian kerja, maupun perlindungan saat pemutusan hubungan kerja berpotensi besar tidak dijalankan. Hal ini tentu merugikan Satpam sebagai pekerja dan mencederai semangat perlindungan tenaga kerja yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam konteks ini, peran pemerintah menjadi sangat krusial. Pemerintah tidak boleh bersikap pasif, apalagi terkesan menutup mata terhadap pelanggaran regulasi pengupahan hingga implementasi PP 35 bagi Satpam. Pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas hanya akan memperpanjang praktik ketidakadilan di lapangan.

Harapan besar tertuju pada aparat dan pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan agar tidak berpihak pada kepentingan sempit atau oknum tertentu. Sudah saatnya diberikan ruang dan keberanian untuk melakukan perubahan yang signifikan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi Satpam. Pada akhirnya, suka atau tidak suka, perubahan sistemik hanya dapat terwujud melalui keberpihakan pemerintah terhadap penegakan regulasi. Tanpa itu, kesejahteraan Satpam akan terus menjadi wacana, bukan kenyataan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pihak-pihak yang berhak menerima perlindungan dan hak sebagaimana diatur dalam PP 35 adalah pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, khususnya dalam konteks:

1.⁠ ⁠Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

Baca Juga :  Pengalaman Pertama Kerja Outsourcing: Apa yang Harus Dipersiapkan?

PP 35 secara tegas mengatur hak pekerja kontrak, antara lain:
•⁠ ⁠Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
•⁠ ⁠Jaminan sosial ketenagakerjaan
•⁠ ⁠Uang kompensasi PKWT setelah masa kontrak berakhir
•⁠ ⁠Perlindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Satpam yang bekerja dengan status PKWT termasuk dalam kategori ini.

2.⁠ ⁠Pekerja/Buruh Alih Daya (Outsourcing):

PP 35 juga mengatur perlindungan bagi pekerja outsourcing, termasuk:
•⁠ ⁠Kepastian hubungan kerja (PKWT atau PKWTT)
•⁠ ⁠Tanggung jawab perusahaan alih daya terhadap upah dan hak normatif
•⁠ ⁠Perlindungan jika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa

Mayoritas Satpam bekerja dalam skema outsourcing, sehingga secara hukum dilindungi PP 35.

3.⁠ ⁠Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan:

Hubungan Kerja (PHK)
PP 35 mengatur:
•⁠ ⁠Alasan-alasan PHK
•⁠ ⁠Hak pekerja akibat PHK (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak—sesuai status hubungan kerja)
•⁠ ⁠Prosedur PHK yang sah menurut hukum

Satpam yang mengalami PHK juga termasuk subjek yang dilindungi.

4.⁠ ⁠Pekerja/Buruh dengan Hubungan Kerja yang Sah
Yang dimaksud hubungan kerja meliputi adanya:

•⁠ ⁠Pekerjaan
•⁠ ⁠Upah
•⁠ ⁠Perintah
Selama tiga unsur ini terpenuhi, maka pekerja tersebut berhak atas perlindungan PP 35, tanpa membedakan jenis profesi.

Satpam memenuhi unsur hubungan kerja, sehingga tidak boleh dikecualikan.

Secara hukum, PP 35 berlaku untuk semua pekerja/buruh, termasuk Satpam, baik yang berstatus PKWT, PKWTT, maupun outsourcing. Tidak ada satu pun ketentuan dalam PP 35 yang mengecualikan profesi Satpam. Oleh karena itu, apabila Satpam tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana diatur dalam PP 35, maka hal tersebut bukan karena tidak berhak, melainkan karena regulasi tidak dijalankan atau tidak diawasi dengan baik.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja
Jangan Asal Tagih! Ini Rahasia Teknik Negosiasi Perbankan yang Bikin Nasabah Takluk
Implikasi Bahasa Evaluatif dalam Diskursus Publik terhadap Asas Praduga Tak Bersalah
Memaknai Mekanisme Restorative Justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Makna “Keadilan Materiil” dalam KUHP Baru: Perspektif Pancasila
Makna “Koordinasi” Pasal 22 Ayat (3) dan (5) KUHAP dalam Menciptakan Integrasi Sistem Peradilan Pidana
Aditya Hadiwasito: SOP Memberi Arah, WI Menjamin Eksekusi Tim
Siapa Satpam Terbaik di Indonesia? Mengukur Profesionalisme, Bukan Sekadar Seragam

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:05 WIB

PKWT, PKWTT, dan Outsourcing: Pengertian, Perbedaan dan Hak Pekerja

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:16 WIB

Jangan Asal Tagih! Ini Rahasia Teknik Negosiasi Perbankan yang Bikin Nasabah Takluk

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:42 WIB

Implikasi Bahasa Evaluatif dalam Diskursus Publik terhadap Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:33 WIB

Memaknai Mekanisme Restorative Justice dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:15 WIB

Makna “Keadilan Materiil” dalam KUHP Baru: Perspektif Pancasila

Berita Terbaru

Humaniora

Donasi Kesehatan Online: Cara Cepat Membantu Anak Indonesia

Minggu, 1 Mar 2026 - 16:57 WIB