Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Masih Diperbolehkan Menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Salah satu perubahan paling mendasar dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 adalah adanya pembatasan yang lebih tegas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Jika sebelumnya masih terdapat ruang interpretasi yang cukup luas, kini pemerintah secara eksplisit menetapkan bahwa outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang (supporting services) yang tidak menjadi bagian dari proses bisnis inti perusahaan.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus mendorong praktik outsourcing yang lebih sehat. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi dapat menggunakan tenaga outsourcing untuk menjalankan fungsi utama yang secara langsung menghasilkan produk atau layanan inti.
Berikut enam jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
1. Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
Layanan kebersihan merupakan salah satu jenis pekerjaan outsourcing yang paling umum diterapkan di Indonesia. Pekerjaan ini berfokus pada menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kelayakan lingkungan kerja agar aktivitas operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Beberapa posisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Cleaning service
- Office boy (OB)
- Office girl (OG)
- Housekeeping
- Sanitary worker
- Petugas kebersihan gedung
- Petugas kebersihan kawasan industri
Pekerjaan tersebut tidak berhubungan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan. Oleh karena itu, penggunaan vendor outsourcing pada bidang kebersihan tetap diperbolehkan.
Dalam praktiknya, perusahaan outsourcing biasanya juga bertanggung jawab menyediakan pelatihan dasar, perlengkapan kerja, hingga pengawasan terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada perusahaan pengguna.
2. Penyediaan Makanan dan Minuman
Kategori kedua adalah layanan penyediaan makanan dan minuman yang mendukung aktivitas operasional perusahaan.
Jenis pekerjaan ini meliputi:
- Jasa katering perusahaan
- Pantry service
- Pengelolaan kantin perusahaan
- Penyajian makanan bagi karyawan
- Distribusi konsumsi untuk kegiatan operasional
Banyak perusahaan memilih menggunakan vendor outsourcing pada layanan ini karena membutuhkan keahlian khusus dalam pengelolaan makanan, mulai dari kebersihan, keamanan pangan, hingga efisiensi distribusi.
Selain itu, penggunaan perusahaan penyedia jasa katering juga memudahkan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi karyawan tanpa harus membangun unit usaha sendiri.
3. Layanan Pengamanan (Security)
Bidang pengamanan tetap menjadi salah satu sektor outsourcing terbesar di Indonesia.
Posisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Satpam
- Security officer
- Komandan regu (Danru)
- Chief security
- Petugas kontrol akses
- Petugas parkir
- Petugas keamanan kawasan industri
Meskipun bertugas menjaga keamanan aset perusahaan, fungsi pengamanan tetap dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang sehingga masih dapat dialihdayakan.
Namun demikian, perusahaan penyedia jasa keamanan tetap wajib memastikan seluruh personel memiliki kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelatihan, sertifikasi, penggunaan perlengkapan kerja, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagi perusahaan pengguna, memilih vendor keamanan tidak hanya mempertimbangkan biaya, tetapi juga kualitas personel, rekam jejak perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga tetap memperbolehkan penggunaan outsourcing pada layanan transportasi perusahaan.
Pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Driver direksi
- Driver operasional
- Sopir distribusi internal
- Pengemudi kendaraan perusahaan
- Shuttle bus karyawan
- Transportasi pekerja
- Kurir internal perusahaan
Layanan ini berfungsi mendukung mobilitas operasional perusahaan tanpa menjadi bagian dari proses produksi utama.
Melalui vendor outsourcing, perusahaan dapat memperoleh tenaga pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kompetensi mengemudi, memahami standar keselamatan berkendara, serta telah menjalani proses seleksi sesuai kebutuhan perusahaan.
5. Layanan Penunjang Operasional
Kategori ini menjadi salah satu bagian yang cukup luas karena mencakup berbagai fungsi administratif dan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan.
Beberapa contoh pekerjaan yang termasuk layanan penunjang operasional antara lain:
- Resepsionis
- Administrasi umum
- Operator telepon
- Mail room officer
- Document controller
- Data entry
- Petugas arsip
- Customer service internal
- Front office
Meski demikian, perusahaan tetap harus berhati-hati dalam menentukan posisi yang akan dialihdayakan.
Apabila suatu jabatan memiliki peran strategis dalam proses bisnis utama perusahaan, maka pekerjaan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai layanan penunjang.
Sebagai contoh, staf administrasi yang secara langsung mengelola proses produksi atau pengambilan keputusan bisnis dapat dianggap sebagai bagian dari fungsi inti sehingga tidak dapat dialihdayakan.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan analisis jabatan secara cermat sebelum memutuskan menggunakan tenaga outsourcing.
6. Pekerjaan Penunjang di Bidang Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Ketenagalistrikan
Sektor energi memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan sektor lainnya. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi perusahaan untuk menggunakan outsourcing pada pekerjaan penunjang di bidang:
- Pertambangan
- Minyak dan gas bumi
- Ketenagalistrikan
- Energi
Namun, yang diperbolehkan tetap terbatas pada fungsi pendukung, misalnya:
- Administrasi proyek
- Logistik pendukung
- Housekeeping area tambang
- Transportasi pekerja
- Kebersihan fasilitas operasional
- Pengamanan kawasan
- Layanan konsumsi pekerja
Sebaliknya, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan eksplorasi, produksi, pengeboran, pengolahan, atau aktivitas inti lainnya tidak dapat dialihdayakan apabila termasuk proses bisnis utama perusahaan.
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa pekerjaan yang memiliki risiko tinggi dan berhubungan langsung dengan kegiatan inti perusahaan dikelola secara langsung sesuai standar kompetensi dan tanggung jawab perusahaan.
Pekerjaan yang Tidak Lagi Boleh Di-Outsource
Selain menetapkan enam bidang yang diperbolehkan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga membawa konsekuensi penting bagi dunia usaha.
Secara prinsip, pekerjaan yang menjadi bagian dari proses bisnis inti perusahaan tidak boleh lagi dialihdayakan.
Artinya, apabila suatu pekerjaan secara langsung menghasilkan produk atau jasa utama perusahaan, maka pekerja yang menjalankannya harus dipekerjakan melalui hubungan kerja langsung dengan perusahaan, baik menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai ilustrasi:
- Di perusahaan manufaktur, operator produksi yang terlibat langsung dalam proses pembuatan produk merupakan bagian dari fungsi inti.
- Di bank, analis kredit dan petugas yang mengambil keputusan pembiayaan termasuk proses bisnis utama.
- Di rumah sakit, tenaga medis seperti dokter, perawat, dan bidan merupakan bagian dari layanan inti.
- Di perusahaan teknologi, software engineer yang mengembangkan produk digital inti juga termasuk fungsi utama perusahaan.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penggunaan outsourcing secara berlebihan pada pekerjaan yang sebenarnya menjadi tulang punggung operasional perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki fleksibilitas untuk menggunakan outsourcing pada layanan pendukung yang memang membutuhkan keahlian khusus atau pengelolaan yang lebih efisien.
Dengan adanya batasan yang lebih jelas, perusahaan dapat menyusun strategi pengelolaan sumber daya manusia secara lebih tepat, sementara pekerja memperoleh kepastian mengenai status hubungan kerja dan perlindungan hak-haknya.
Editor : Fathurroji
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya













