Memahami Upah Minimum: Dari UMR, UMP, dan UMK hingga Upah Sundulan

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 12:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Media Outsourcing | Setiap akhir tahun, pengumuman upah minimum hampir selalu diiringi demonstrasi buruh dan keberatan pengusaha. Agar kita tidak sekadar ikut berdebat soal angka, ada baiknya memahami dulu apa itu upah minimum, siapa yang menetapkannya, bagaimana prosesnya, dan apa yang terjadi pada upah di atas batas minimum. Tulisan ini disusun dari tiga kajian jurnal, yaitu Puspasari & Nurhakim, (2014) tentang collective bargaining dan penetapan upah minimum oleh Gubernur, Fatimah dkk. (2020) tentang perhitungan UMR Kota Mataram, dan Izzati, (2023) tentang penetapan upah minimum 2023, lalu dilengkapi perkembangan regulasi terbaru hingga Oktober 2026.

Konsep: UMR, UMP, dan UMK

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang wajib dibayar pengusaha. Menurut Izzati (2023), upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan sering disebut jaring pengaman karena melindungi pekerja dari upah yang eksploitatif. Fatimah dkk. (2020) menegaskan bahwa upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Istilah UMR yang masih sering dipakai sehari-hari sebenarnya merujuk pada upah minimum regional, yaitu standar pengupahan per wilayah. Dalam peraturan, wilayah itu dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang berlaku di tingkat kabupaten/kota dan menurut Puspasari & Nurhakim (2014) harus lebih besar dari UMP. Dahulu ada pula upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) yang minimal 5% di atas UMP atau UMK. Izzati (2023) mencatat bahwa setelah UU Cipta Kerja, upah minimum sektoral dihapus.

Kondisi itu kini berubah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral, dan pemerintah menindaklanjutinya lewat PP Nomor 49 Tahun 2025. Menurut peraturan tersebut, Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun dan UMSP, serta dapat menetapkan UMK dan UMSK. Nilai UMSP harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025; CNBC Indonesia, 2025).

Mekanisme Penetapan UMP

Secara alur, Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi atau pakar, memberi rekomendasi kepada Gubernur. Gubernurlah yang menetapkan angka akhirnya. Puspasari & Nurhakim (2014) menggambarkan prosedur lamanya: tim survei Dewan Pengupahan bersama BPS menghitung nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), lalu Dewan merumuskan usulan dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan usaha marginal. Penelitian di Mataram memperlihatkan praktiknya: survei harga di berbagai pasar menjadi dasar, dan hasilnya membuat UMR naik dari sekitar Rp1,75 juta pada 2013 menjadi sekitar Rp1,77 juta pada 2016 (Fatimah dkk., 2020).

Baca Juga :  Pengaruh Inflasi dan Tingkat Pengangguran terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Mekanismenya kemudian berubah. Sejak PP 78/2015, upah minimum dihitung dengan rumus berbasis data makro BPS. Kepastian memang naik, tetapi ruang tawar di Dewan Pengupahan menyempit, hingga Dewan disebut hanya menjadi “tukang stempel” (Izzati, 2023). Pada PP 36/2021, kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen, terendah sepanjang sejarah, dan di banyak daerah di bawah inflasi. Permenaker 18/2022 mencoba jalan tengah dengan variabel alfa dengan rentang 0,10 sampai 0,30 yang dirundingkan di Dewan Pengupahan, dan kenaikan rata-rata UMP 2023 mencapai sekitar 7,5 persen (Izzati, 2023).

Aturan terbaru memperkuat arah itu. PP Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP 36/2021, menetapkan rumus kenaikan upah minimum sebesar inflasi ditambah hasil kali pertumbuhan ekonomi dengan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9 (Kompas.com, 2025; Tempo, 2025). Rentang ini jauh lebih lebar daripada 0,1 sampai 0,3 pada aturan sebelumnya. Nilai alfa ditentukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan menurut laporan Talenta, (2026), batas atas kenaikan upah minimum dihapus. Khusus tahun 2026, UMP, UMK, dan upah minimum sektoral wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025 dan berlaku 1 Januari 2026 (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025).

Contohnya DKI Jakarta. Dewan Pengupahan menyepakati alfa 0,75, sehingga UMP 2026 ditetapkan Rp5.729.876, naik dari Rp5.396.761 pada 2025 atau sekitar 6,2 persen (Kompas.com, 2025). Menurut penulis, ini membuktikan argumen Izzati (2023): ketika ada variabel yang harus dirundingkan, Dewan Pengupahan kembali punya peran nyata. Tentu hasilnya bervariasi antardaerah, tergantung kekuatan tawar masing-masing unsur.

Upah Sundulan: Ketika Upah Minimum Hanya Lantai

Upah minimum bukan tujuan akhir, melainkan lantai. Puspasari & Nurhakim (2014) menyinggung upah sundulan sebagai salah satu bentuk keterlibatan serikat pekerja di tingkat perusahaan. Sepengetahuan penulis, upah sundulan adalah upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, yang besarnya “disundul” di atas upah minimum berdasarkan masa kerja, jabatan, dan kompetensi. Istilah ini hanya disebut singkat dalam jurnal, sehingga definisinya sebaiknya dicek lagi pada literatur tambahan.

Persoalannya, struktur dan skala upah yang menjadi dasar upah sundulan belum banyak diterapkan. Puspasari & Nurhakim (2014) mencatat kurang dari 10 persen perusahaan menerapkannya. PP 49/2025 mencoba menutup celah itu. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur itu wajib diberitahukan kepada setiap pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya pada golongan jabatan pekerja yang bersangkutan (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025) (Republik Indonesia, 2025) .Peraturan ini juga menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diupah mengacu pada struktur dan skala upah, bukan upah minimum (Niaga.Asia, 2025).

Perkembangan Terbaru: Menuju Upah Minimum 2027

Per awal Oktober 2026, pembahasan upah minimum 2027 sedang berjalan. Penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral menyusul pada 10 November 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan 7,5 sampai 9,5 persen, sedangkan Menteri Ketenagakerjaan menyatakan formula 2027 menunggu payung hukum baru (Liputan6.com, 2026).

Payung hukum itu muncul pada 6 Oktober 2026, ketika DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Kemnaker menyebut aturan baru akan memuat survei KHL oleh BPS yang dikonsultasikan dengan dewan pengupahan (Harianjogja.com, 2026). Namun, karena ada masa transisi, penetapan UMP 2027 diperkirakan masih memakai aturan yang berlaku saat ini, dan formula baru baru dipakai untuk 2028 (Buletin Finansial, 2026). Karena undang-undang ini baru disahkan, detail pelaksanaannya masih perlu dipantau.

Menarik bahwa KHL, konsep yang sudah dibahas Puspasari & Nurhakim (2014) dan Fatimah dkk. (2020) sejak lama, kembali menjadi pusat perdebatan. Artinya, pelajaran dari kajian-kajian lama tetap relevan.

Penutup

Upah minimum yang adil lahir dari tiga hal: pemahaman konsep yang benar, mekanisme penetapan yang membuka ruang dialog, dan upah di atas minimum yang dirundingkan secara layak. Pemerintah perlu menjaga ruang negosiasi seperti variabel alfa, pengusaha perlu menerapkan struktur dan skala upah, dan serikat pekerja perlu meningkatkan kapasitas berunding. Fatimah dkk. (2020) menunjukkan bahwa pelatihan analisis data membantu unsur tripartit berunding dengan lebih berkualitas. Jika upah hanya dipandang sebagai hasil hitungan, kita akan terus menyaksikan perdebatan yang sama setiap tahun.

DAFTAR PUSTAKA

Buletin Finansial. (2026). UU Ketenagakerjaan baru tak ubah UMP 2027, formula upah baru berlaku 2028. https://buletinfinansial.com/detail/528721/uu-ketenagakerjaan-baru-tak-ubah-ump-2027-formula-upah-baru-berlaku-2028

CNBC Indonesia. (2025, 18 Desember). Langkah-langkah & mekanisme penetapan upah minimum versi aturan baru. https://www.cnbcindonesia.com/news/20251218143943-4-695424/langkah-langkah-mekanisme-penetapan-upah-minimum-versi-aturan-baru

Fatimah, S., Hasbullah, Y., & Yasin, M. (2020). Pelatihan teknik perhitungan upah minimum regional (UMR) pada anggota tripartit Kota Mataram berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Jurnal Abdimas Independen, 1(1).

Harianjogja.com. (2026, 6 Oktober). UU Ketenagakerjaan baru atur KHL, bagaimana UMP 2027? https://ekbis.harianjogja.com/r-1274017/uu-ketenagakerjaan-baru-atur-khl-bagaimana-ump-2027

Izzati, N. R. (2023). Tinjauan penetapan upah minimum 2023: Evaluasi kebijakan pengupahan dan revitalisasi Dewan Pengupahan. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 163–173.

Kompas.com. (2025, 25 Desember). Rincian besaran UMP Jakarta 2026, Pemprov siap tindak perusahaan nakal. https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/25/13102231/rincian-besaran-ump-jakarta-2026-pemprov-siap-tindak-perusahaan-nakal

Liputan6.com. (2026). Buruh usul UMP 2027 naik 9,5%, ini simulasi lengkap 38 provinsi. https://www.liputan6.com/bisnis/read/8300282/buruh-usul-ump-2027-naik-95-ini-simulasi-lengkap-38-provinsi

Niaga.Asia. (2025). Terbit PP 49/2025 tentang Pengupahan. https://www.niaga.asia/terbit-pp-49-2025-tentang-pengupahan/

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2802/peraturan-pemerintah-nomor-49-tahun-2025.

Puspasari, S., & Nurhakim, M. R. S. (2014). Tinjauan terhadap keterkaitan prinsip collective bargaining dengan mekanisme penetapan upah minimum oleh Gubernur. Jurnal Ilmu Administrasi volume 9(2),289–309.

Talenta. (2026,7 Juli). Mengenal upah minimum sektoral untuk kepatuhan kompensasi perusahaan. https://www.talenta.co/blog/upah-mimimum-sektoral/

Tempo. (2025, 19 Desember). Detail formula UMP 2026 menurut PP Nomor 49 Tahun 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/detail-formula-ump-2026-menurut-pp-nomor-49-tahun-2025-2100501

Penyusun Mahasiswa Universitas Pamulang:
– Saiful Hisyam Zulva Rihadi 221010505707
– Siti Munawaroh 231010550552
– Suci Rahmah 231010550514
– Suhendra 231010551681

Dosen Pengampu:
Dr. Rahmi Hermawati, S.Pd., M.M., Chra

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Perusahaan melalui Metode Riset Operasi
Pengupahan yang Adil Menentukan Kesejahteraan Karyawan dan Masa Depan Perusahaan
Kompensasi Insentif, Instrumen Strategis dalam Manajemen Sumber Daya Manusia
Telaah Studi Pergerakan Sumber Daya Internasional dan Perusahaan Multinasional
Peramalan Sumber Daya Manusia di Era Kecerdasan Buatan (Ai)
Bagaimana Analisis Kinerja Karyawan Menjadi Kunci Daya Saing Organisasi
Efektivitas Program Pelatihan dan Pengembangan SDM di Era Transformasi Digital: Studi Literatur
Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja dalam Mendukung Usaha Mikro Kantin Pakde Ompong Unpam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 16:42 WIB

Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Perusahaan melalui Metode Riset Operasi

Kamis, 5 November 2026 - 17:45 WIB

Pengupahan yang Adil Menentukan Kesejahteraan Karyawan dan Masa Depan Perusahaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:53 WIB

Kompensasi Insentif, Instrumen Strategis dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Rabu, 4 November 2026 - 12:36 WIB

Memahami Upah Minimum: Dari UMR, UMP, dan UMK hingga Upah Sundulan

Minggu, 1 November 2026 - 11:13 WIB

Telaah Studi Pergerakan Sumber Daya Internasional dan Perusahaan Multinasional

Berita Terbaru