Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Diizinkan

Sabtu, 2 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Jakarta–Pemerintah resmi memperketat aturan terkait praktik alih daya (outsourcing) melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Hanya enam bidang yang kini diperbolehkan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menyoroti perlunya pembatasan praktik outsourcing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil dan transparan.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga :  Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban administratif bagi perusahaan. Perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, durasi kerja sama, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga rincian perlindungan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tak hanya itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Outsourcing Indonesia: Pengertian, Hukum & Cara Kerja

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, baik perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan penyedia jasa alih daya. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan serta menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pelaku usaha maupun pekerja—untuk menjalankan regulasi secara konsisten dan bertanggung jawab. Harapannya, praktik outsourcing di Indonesia ke depan tidak hanya efisien bagi bisnis, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.[]

Berita Terkait

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal
Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar
Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?
Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan
DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri
Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:43

Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:32

Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:31

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:56

DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Berita Terbaru

Insight

Integrated Solution Concept: Green Security Service

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:43