Bagaimana Nasib Guru Non ASN 2026 Bersertifikat dan Tidak?

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id | Pemerintah memastikan guru non ASN 2026 yang belum mendapatkan penugasan tetap masih diakui sebagai guru hingga tahun 2026. Kepastian ini muncul dalam materi Konsolidasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) yang membahas penyelesaian tenaga guru non ASN pasca penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu guru non ASN 2026 menjadi sorotan luas karena berkaitan langsung dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemerintah menegaskan, meski status honorer dihapus sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara tidak serta-merta meninggalkan para guru non ASN yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

Dalam konsolidasi tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non ASN 2026 yang tidak mendapatkan penugasan tetap masih tetap diakui secara hukum sebagai guru. Pengakuan ini menjadi solusi jangka pendek untuk mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri.

Sebab Penataan Guru Non ASN

Penataan guru non ASN berangkat dari amanat Undang-Undang ASN yang mewajibkan penyelesaian pegawai non ASN paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN selain PNS dan PPPK.

Data Dapodik dan BKN mencatat jumlah guru non ASN di sekolah negeri mencapai 548.271 orang per 30 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2024 yang dibuka sebanyak 174.080 formasi sesuai usulan pemerintah daerah.

Berdasarkan data resmi, jumlah guru non ASN yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru 2024 sebanyak 136.333 orang. Namun, keterbatasan formasi dan kemampuan fiskal daerah menyebabkan tidak semua guru dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sebagai solusi, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu. Total formasi PPPK paruh waktu tenaga guru yang ditetapkan sebanyak 243.957, tetapi pemerintah daerah hanya mengusulkan 193.135 formasi. Penentuan ini sepenuhnya menjadi kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran belanja pegawai.

Potensi Guru Tidak Mendapat Penugasan

Dari keseluruhan proses tersebut, tercatat sekitar 237.196 guru non ASN berpotensi tidak mendapatkan penugasan. Kondisi ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tidak diusulkannya formasi oleh pemda hingga keterbatasan fiskal yang dibatasi maksimal 30 persen belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Situasi ini menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah agar tidak terjadi pemutusan pengabdian guru secara massal.

Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah menetapkan bahwa guru non ASN yang tidak mendapatkan penugasan tetap tetap diakui sebagai guru hingga tahun 2026. Pelaksanaannya didasarkan pada Undang-Undang Guru dan Dosen.

Bagi guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, penghasilan diberikan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan. TPG ini direncanakan dibayarkan bulanan mulai tahun berjalan.

Sementara itu, guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik namun masih dibutuhkan, diberikan insentif sebesar Rp900 ribu per bulan yang bersumber dari Kemendikdasmen. Selain itu, guru bersertifikat yang kekurangan jam mengajar akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan.

Opsi Jangka Panjang dan Rekonstruksi Tata Kelola

Untuk jangka panjang, Kemendikdasmen akan melakukan pemetaan kebutuhan riil guru di daerah dan menyiapkan pembukaan formasi CPNS sebagai solusi permanen. Pemerintah juga menyiapkan rekonstruksi tata kelola guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Afirmasi seleksi PPPK tahun 2024 disebut sebagai afirmasi terakhir. Seleksi ke depan akan bersifat terbuka dan kompetitif tanpa perlakuan khusus, memberikan kesempatan yang sama bagi talenta baru dan lulusan baru.

Dengan skema ini, pemerintah berharap transisi kebijakan guru non ASN 2026 berjalan adil, menjaga keberlanjutan pendidikan, sekaligus memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pendidik.[]

Sumber: Jawapos.com

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Optimistis Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Capai Rp313,77 triliun
APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal
Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar
Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?
Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan
DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Mendag Budi Santoso Optimistis Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Capai Rp313,77 triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terbaru