Kepala Disdamkartan Bontang: Daripada Dirumahkan, Kami Pilih Outsourcing

Sabtu, 10 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok jurnalborneo.com

dok jurnalborneo.com

Mediaoutsourcing.id |Bontang  Skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Kota Bontang dipastikan tidak dapat diterapkan untuk mengakomodasi pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Kondisi ini berdampak pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpaksa menghentikan kontrak pekerja non-ASN. Namun, demi menjaga keberlangsungan layanan publik, beberapa OPD memilih alternatif lain, salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Outsourcing Indonesia: Pengertian, Hukum & Cara Kerja

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin, mengatakan pihaknya memutuskan menggunakan skema outsourcing setelah regulasi PJLP dinyatakan tidak memungkinkan diterapkan.

“Daripada mereka dirumahkan, kami memilih opsi outsourcing agar pelayanan tetap berjalan,” ujar Amiluddin.

Melalui skema tersebut, Disdamkartan mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan menggandeng penyedia jasa. Dari total 72 tenaga sebelumnya, sebanyak 69 orang tetap dilanjutkan kontraknya.

Baca Juga :  Inilah Besaran UMK di 7 Wilayah di Kepulauan Riau, Batam Tertinggi

“Tiga orang tidak kami lanjutkan karena hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan catatan tegas kepada penyedia jasa agar tidak merekrut tenaga baru. Seluruh pekerja yang diakomodasi harus berasal dari personel lama Disdamkartan.

“Tenaga yang kami pertahankan sudah berpengalaman dan memiliki sertifikasi pemadam kebakaran. Itu menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.[]

Sumber Berita: bontangpost.id

Berita Terkait

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden
Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo
Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan
Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing
Kesejahteraan Buruh dan Ancaman Badai PHK Pekerja
Said Iqbal: Regulasi Alih Daya harus Sesuai dengan Harapan Buruh
Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01

Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52

Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:08

Pengurus Asosiasi Chief Security Hotel DIY–Jateng Sukses Dikukuhkan di Solo

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35

Revisi Tentang Tenaga Outsourcing Awal Juli akan Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24

Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing

Berita Terbaru