Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Media Outsourcing | Hari Tani Nasional 2026 tidak sekadar diperingati melalui seremoni. Pada Kamis, 24 September 2026, massa petani, masyarakat, dan organisasi agraria menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta, termasuk kawasan Gedung DPR/MPR RI dan Monas. Kepolisian juga mengonfirmasi adanya pengamanan aksi Hari Tani di kedua kawasan tersebut.

Namun, ada satu hal yang membuat Hari Tani Nasional tahun ini berbeda. Dua hari sebelumnya, tepatnya 22 September 2026, DPR RI telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Karena itu, pertanyaan penting setelah aksi 24 September bukan lagi sekadar kapan reforma agraria akan memiliki dasar hukum. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah  pengesahan UU Reforma Agraria benar-benar akan mengubah kehidupan petani?

Harga yang Adil Tidak Selalu Berarti Harga yang Tinggi

Persoalan kesejahteraan petani dapat dilihat dari perspektif ekonomi manajerial, khususnya teori penentuan harga.

Dalam materi penentuan harga, harga produk dapat ditentukan dengan mempertimbangkan biaya produksi dan laba yang diinginkan. Harga juga dapat ditentukan berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran.

Konsep tersebut sangat relevan dengan kondisi petani.

Ketika harga hasil panen turun sementara biaya pupuk, benih, tenaga kerja, transportasi, irigasi, dan biaya produksi lainnya meningkat, petani dapat kehilangan margin keuntungan.

Sebaliknya, ketika harga pangan naik, bukan berarti seluruh kenaikan tersebut otomatis masuk ke pendapatan petani.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Petani tidak hanya membutuhkan harga yang tinggi, tetapi harga yang mampu memberikan keuntungan yang layak setelah memperhitungkan biaya produksi.

Karena itu, perlindungan harga petani tidak seharusnya dimaknai sebagai kebijakan untuk membuat harga pangan setinggi mungkin. Perlindungan harus diarahkan untuk menciptakan rantai perdagangan yang lebih adil sehingga petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat.

Masalah Petani Tidak Berhenti pada Harga

Aksi Hari Tani Nasional 24 September 2026 menunjukkan bahwa persoalan petani jauh lebih luas daripada harga hasil panen.

DPN Koalisi Nasional Reforma Agraria, misalnya, menyampaikan aspirasi mengenai penyelesaian berbagai konflik agraria. Organisasi tersebut menyebut terdapat 37 kasus yang menjadi perhatian, mulai dari persoalan HGU, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, sertifikat petani, hingga persoalan masyarakat adat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tanah merupakan persoalan ekonomi sekaligus persoalan sosial dan hukum.

Bagi petani, tanah bukan sekadar aset. Tanah merupakan faktor produksi.

Tanpa kepastian atas lahan, petani akan kesulitan melakukan investasi jangka panjang, meningkatkan produktivitas, mengakses pembiayaan, dan mengembangkan usaha pertanian.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria pada akhirnya juga merupakan bagian dari kebijakan ekonomi.

Baca Juga :  Said Iqbal Sebut Outsourcing Hanya Boleh di Empat Pekerjaan, Apa Itu?

Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Tantangannya Justru Dimulai

DPR telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah, penentuan lokasi prioritas reforma agraria, konflik agraria, dan perlindungan bagi kelompok seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Dengan demikian, persoalan hari ini bukan lagi sekadar “apakah reforma agraria mempunyai dasar hukum?”

Dasar hukumnya sudah ada.

Persoalannya adalah implementasi.

Apakah konflik agraria yang telah berlangsung lama benar-benar dapat diselesaikan?

Apakah petani kecil memperoleh kepastian atas tanah yang mereka garap?

Apakah redistribusi tanah dapat berjalan secara adil?

Apakah perlindungan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran sesungguhnya terhadap keberhasilan reforma agraria.

Subsidi Harus Memperkuat Petani, Bukan Sekadar Menurunkan Harga Input

Kebijakan subsidi juga perlu dilihat secara lebih luas.

Subsidi pupuk, benih, alat dan mesin pertanian, irigasi, serta pembiayaan memang penting.

Namun, keberhasilan subsidi tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran.

Yang lebih penting adalah apakah subsidi tersebut benar-benar diterima petani yang membutuhkan.

Pada Hari Tani Nasional 2026, persoalan pupuk, irigasi, benih, serta alat pertanian masih menjadi persoalan yang disampaikan petani. Bahkan Menteri Pertanian menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang menyampaikan persoalan terkait irigasi, pupuk, benih, serta alat dan mesin pertanian.

Artinya, peningkatan produksi pertanian tidak cukup hanya melalui target produksi.

Petani membutuhkan ekosistem produksi yang mendukung.

Jangan Meminta Petani Bersaing Secara Global Sendirian

Indonesia juga tidak dapat menghindari persaingan pasar internasional.

Produk pertanian Indonesia harus mampu memenuhi tuntutan kualitas, keamanan pangan, produktivitas, keberlanjutan, dan ketertelusuran.

Namun, standar internasional tidak boleh berubah menjadi beban baru bagi petani kecil.

Jika negara ingin petani memenuhi standar global, maka negara juga harus memberikan akses terhadap teknologi, sertifikasi, pembiayaan, pelatihan, pengolahan pascapanen, koperasi, dan jaringan distribusi.

Dengan demikian, standar internasional dapat menjadi tangga untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian, bukan menjadi penghalang bagi petani kecil.

Petani Harus Menjadi Pelaku Utama dalam Rantai Nilai

Persoalan pertanian Indonesia bukan semata-mata mengenai kemampuan petani menghasilkan produk.

Persoalannya juga terletak pada posisi petani dalam rantai nilai.

Petani menghasilkan komoditas, tetapi belum tentu memperoleh bagian terbesar dari nilai tambah.

Karena itu, kebijakan pertanian perlu mendorong penguatan posisi tawar melalui koperasi, pengolahan hasil pertanian, penyimpanan, pemasaran langsung, digitalisasi, dan hilirisasi.

Semakin besar kemampuan petani mengelola hasil produksinya, semakin besar pula peluang mereka memperoleh nilai tambah.

Hari Tani Bukan Sekadar Perayaan

Demo petani pada 24 September 2026 seharusnya tidak dilihat hanya sebagai peristiwa demonstrasi.

Ia merupakan bentuk penyampaian aspirasi mengenai persoalan yang masih dirasakan sebagian masyarakat tani.

Baca Juga :  Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Di sisi lain, negara telah mengambil langkah penting dengan mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. DPR juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut ditujukan sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat dari sengketa lahan dan ancaman kriminalisasi.

Karena itu, pekerjaan berikutnya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bekerja.

Pengesahan undang-undang bukan akhir reforma agraria. Justru implementasi adalah ujian sebenarnya.

Petani membutuhkan kepastian tanah, biaya produksi yang terjangkau, subsidi yang tepat sasaran, arga yang memberikan pendapatan layak, perlindungan hukum, akses pasar, dan kesempatan meningkatkan nilai tambah produknya.

Pada akhirnya, pertanian yang kuat buka

Pada akhirnya, pertanian yang kuat bukan hanya pertanian yang mampu menghasilkan pangan dalam jumlah besar.

Pertanian yang kuat adalah pertanian yang mampu membuat petaninya hidup layak dan sejahtera dari pekerjaannya.

Referensi

  1. Pappas, James L. & Hirschey, Mark (1995).
    Ekonomi Manajerial. Jakarta: PT Binarupa Aksara Indonesia.
  2. Stanton, William J. (1984).
    Prinsip Pemasaran. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Keduanya merupakan referensi yang tercantum dalam materi PDF.

  1. IDN Times – Aksi Petani di Monas

Sumber ini dapat digunakan untuk mendukung pembahasan mengenai aksi ratusan petani KNARA di Patung Kuda pada 24 September 2026 serta tuntutan penyelesaian konflik agraria.

IDN Times – Demo Petani di Monas, Ini Tuntutannya!

  1. RASIOO.id – Lima Tuntutan Reforma Agraria

Sumber ini menarik untuk memperkuat pembahasan mengenai tuntutan mahasiswa dan kelompok masyarakat pada Hari Tani 2026. Lima tuntutannya antara lain reforma agraria, penghentian represi dan kriminalisasi dalam konflik agraria, prioritas APBN bagi petani/nelayan/ekonomi rakyat, serta pembangunan kedaulatan pangan tanpa merampas ruang hidup masyarakat.

  1. ANTARA – DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Sumber ini dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU pada 22 September 2026.

ANTARA – DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan Jadi UU

  1. Sekretariat Negara RI – Aspirasi DPN KNARA

Sangat relevan untuk pembahasan konflik agraria karena mencatat aspirasi KNARA pada 24 September 2026 dan persoalan 37 kasus agraria yang mereka soroti.

Sekretariat Negara RI – Aspirasi Reforma Agraria

  1. ANTARA – UU Reforma Agraria sebagai Payung Hukum

Sumber ini mencatat bahwa UU Reforma Agraria diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat dari sengketa lahan dan kriminalisasi serta mengatur kepastian

redistribusi aset dan status kepemilikan tanah.

 

Daftar Pustaka

  1. Pappas, J. L., & Hirschey, M. (1995). Ekonomi Manajerial. Jakarta: PT Binarupa Aksara Indonesia.
  2. Stanton, W. J. (1984). Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
  3. Nitisemito, A. S. (1991). Manajemen Personalia – Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia.
  4. ANTARA News. (2026, 22 September). DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan Jadi Undang-Undang.
  5. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 24 September). DPN KNARA Sampaikan Aspirasi terkait Reforma Agraria.
  6. ANTARA News. (2026, 24 September). DPR Pastikan UU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Lindungi Masyarakat.
  7. id. (2026, 24 September). Satu Bus Mahasiswa IPB Berangkat ke DPR RI, Bawa Lima Tuntutan Reforma Agraria.
  8. IDN Times. (2026, 24 September). Demo Petani di Monas, Ini Tuntutannya!.

 

Dosen pengampu :

Yunus Nurhasan S.E., M.M

 

Penulis :

  1. Aulia Ramadani
  2. Raid Aufa
  3. Santi Permata Sari

Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Berita Terkait

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal
Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar
Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan
DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri
Revisi Permenaker Outsourcing, Said Iqbal: Tinggal Disetujui
Revisi Permenaker Outsourcing Tunggu Persetujuan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:43

Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:32

Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:31

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:56

DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS

Berita Terbaru

Insight

Integrated Solution Concept: Green Security Service

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:43