Inilah 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah

logo ikon media outsourcing

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaoutsourcing.id| Jakarta–Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 resmi membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan. Kebijakan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya kejelasan batasan pekerjaan alih daya.

Langkah ini bukan sekadar pembatasan, tetapi juga upaya merapikan praktik outsourcing agar lebih terstruktur, adil, dan tidak merugikan pekerja. Berikut enam bidang pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem alih daya:

Inilah 6 Bidang Pekerjaan yang Menggunakan Outsourcing

1. Layanan Kebersihan

Bidang ini merupakan sektor paling umum dalam praktik outsourcing. Layanan kebersihan mencakup petugas cleaning service di perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga kawasan industri.

Outsourcing di sektor ini dinilai relevan karena sifat pekerjaannya bersifat pendukung (non-core business). Perusahaan dapat fokus pada bisnis utama tanpa harus mengelola tenaga kebersihan secara langsung. Meski demikian, pekerja tetap berhak atas standar upah, jam kerja, dan perlindungan kerja yang layak.

2. Penyediaan Makanan dan Minuman

Sektor ini mencakup jasa katering, kantin perusahaan, hingga penyediaan konsumsi untuk karyawan di lokasi kerja.

Penggunaan outsourcing di bidang ini membantu perusahaan menjaga efisiensi operasional, terutama dalam pengelolaan logistik makanan yang membutuhkan standar kebersihan dan manajemen khusus. Namun, pemerintah menekankan bahwa pekerja di sektor ini tetap harus mendapatkan hak normatif seperti upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

3. Pengamanan

Tenaga keamanan atau satpam juga termasuk dalam kategori pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga aset, lingkungan kerja, serta keselamatan karyawan.

Meski di-outsourcing-kan, profesi ini memiliki standar kompetensi tertentu, termasuk pelatihan dan sertifikasi. Oleh karena itu, regulasi baru menuntut perusahaan penyedia tenaga pengamanan untuk tetap memenuhi standar profesionalitas sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja.

4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja

Bidang ini meliputi driver operasional, sopir direksi, hingga layanan transportasi antar-jemput karyawan.

Outsourcing di sektor transportasi dinilai efektif karena perusahaan tidak perlu mengelola armada dan tenaga pengemudi secara langsung. Namun, aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Artinya, perusahaan alih daya wajib memastikan kondisi kendaraan layak serta pengemudi memiliki kompetensi dan jam kerja yang manusiawi.

5. Layanan Penunjang Operasional

Kategori ini cukup luas dan mencakup berbagai fungsi pendukung seperti resepsionis, call center, administrasi dasar, hingga tenaga pendukung lainnya.

Meski tidak berkaitan langsung dengan proses inti bisnis, peran ini tetap krusial dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan. Pemerintah tetap membatasi agar pekerjaan inti tidak dialihkan secara berlebihan melalui skema outsourcing.

6. Pekerjaan Penunjang di Sektor Pertambangan, Migas, dan Kelistrikan

Ini merupakan sektor dengan risiko tinggi yang tetap membuka ruang outsourcing, namun terbatas pada pekerjaan penunjang.

Contohnya adalah tenaga pendukung di area tambang atau proyek energi, bukan pekerjaan inti seperti eksplorasi atau produksi utama. Karena tingkat risiko yang tinggi, pekerja di sektor ini wajib mendapatkan perlindungan ekstra, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menjaga Keseimbangan antara Bisnis dan Perlindungan Pekerja

Melalui pembatasan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa outsourcing tidak boleh digunakan secara bebas untuk semua jenis pekerjaan. Fokusnya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan hanya enam bidang yang diperbolehkan, perusahaan kini dituntut lebih selektif dalam menggunakan skema alih daya. Di sisi lain, pekerja memiliki kepastian lebih jelas terkait status, hak, dan perlindungan mereka.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik outsourcing di Indonesia sedang diarahkan ke sistem yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.[]

Follow WhatsApp Channel mediaoutsourcing.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Optimistis Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Capai Rp313,77 triliun
APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal
Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar
Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?
Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan
DPR-Pemerintah Deal Status PPPK Guru, Buka Peluang Jadi PNS
ABUJAPI Gelar Rakernas dan Rapimnas 2026, Perkuat Sinergi BUJP dan Polri

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Mendag Budi Santoso Optimistis Nilai Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Capai Rp313,77 triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

APSI DPD Jawa Tengah Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Kendal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Investasi di Kabupaten Bogor Serap 55.438 Tenaga Kerja, Kedua Tertinggi di Jabar

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Demo Petani 24 September 2026: Setelah UU Reforma Agraria Disahkan, Apa yang Berubah bagi Petani?

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Safety First di Rumah Sakit: Strategi K3RS dalam Membangun Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terbaru